Guratan Pena untuk Melepas The Crusading Justice
Resensi

Guratan Pena untuk Melepas The Crusading Justice

Di tengah minimnya karya tulis hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang dibukukan, kehadiran 18 tulisan dalam buku ini menarik untuk disimak. Sayang, masih ada clerical error dan kesalahan tatabahasa yang dapat mengganggu pembaca.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

BAGIR MANAN: ILMUWAN DAN PENEGAK HUKUM (KENANGAN SEBUAH PENGABDIAN)

 

Penyusun: Drs. H. Abdurrahman SH. MH

Penerbit: Mahkamah Agung RI, Jakarta

Tahun: 2008

Halaman: 528, termasuk lampiran foto

 

Pujian dan pandangan kolega terhadap Bagir Manan merupakan bagian awal buku ini. Ada 10 tulisan yang berisi kenangan khusus dan pengalaman sahabat dan kolega dalam bagian pertama buku terbitan Mahkamah Agung ini. Sebagian besar penulisnya adalah hakim agung atau mantan hakim agung, mulai dari H. Ahmad Kamil (Ketua Muda Pembinaan MA) hingga Prof. Kaimuddin Salle.

 

Bagian kedua buku sama sekali tak ada kaitannya dengan testimoni pengalaman pribadi terhadap Bagir Manan, melainkan kumpulan tulisan ilmiah. Ada 18 penulis yang menyumbangkan karya tulisnya. Seperti pada bagian pertama, hampir seluruh tulisan disumbangkan oleh para hakim agung. Kalaupun bukan tulisan hakim agung, penulis berlatar belakang hakim. Misalnya, Politik Hukum Kebijakan Legislasi Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi yang ditulis Lilik Mulyadi (Wakil Ketua PN Kepanjen, Malang), atau tulisan hakim tinggi PT TUN Jakarta, Supandi (hal. 467).

 

Di tengah minimnya karya tulis hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang dibukukan, kehadiran 18 tulisan dalam buku ini menarik untuk disimak. Minimal, pembaca bisa memahami arah pemikiran hakim bersangkutan mengenai suatu masalah hukum. Apalagi, materi yang ditulis cukup beragam, mulai dari arbitrase dan hukum adat hingga problem yang dihadapi peradilan syariah di Nanggroe Aceh Darussalam. Mulai dari peradilan anak hingga studi komparasi sistem peradilan di Sudan.

 

Tulisan-tulisan beragam itu dikompilasi menjadi sebuah buku menarik. Apalagi ada bagian yang menyinggung penggeledahan ruang Bagir Manan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini dianggap jarang terjadi di dunia, dimana ruangan seorang ketua MA digeledah penyidik. Tetapi Bagir mengizinkan. Ia ingin menunjukkan kepada publik bahwa dirinya bersih dari tuduhan korupsi. Ia berusaha pasang badan untuk melindungi Mahkamah Agung sebagai institusi terhormat. Dalam kasus ini, Laica menggambarkan Bagir Manan sebagai the crusading justice. Ia berada di garis terdepan.

 

Begitulah pandangan kolega yang dipaparkan dalam buku ini. Bisa jadi, pandangan akan lain jika ditanyakan kepada para aktivis yang selama ini mengkritik Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Bagir. Terlepas dari perbedaan pendapat itu, kehadiran buku ini patut diapresiasi.

 

Sayang, meskipun sudah mengerahkan 15 nama dalam penulisan, termasuk sejumlah hakim agung, pembaca masih gampang menemukan kesalahan-kesalahan yang tak seharusnya terjadi. Clerical error dan ketatabahasaan terasa mengganggu khususnya di bagian pertama yang memuat kenangan dan testimoni sejumlah kolega. Bayangkan, untuk menulis nama Indonesia pun bisa salah, ditulis menjadi Indoensia (hal. 37), dan nama hakim agung Kaimuddin Salle, ditulis berbeda menjadi Kaimuddin Saleh pada daftar isi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info