Guru Besar FH UGM Sebut Perpres Struktur Bank Tanah Langgar Putusan MK
Terbaru

Guru Besar FH UGM Sebut Perpres Struktur Bank Tanah Langgar Putusan MK

Terbitnya Perpres No.113 Tahun 2021 melanggar putusan MK, khususnya poin ketujuh amar putusan, sebagai kebijakan yang strategis dan meluas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Berbeda dengan UU No.11 Tahun 2020 dimana perubahan yang dilakukan tujuannya bukan untuk kepentingan masyarakat, tapi hanya kelompok yang memiliki posisi tawar kuat secara ekonomi, sosial, dan politik. “Peraturan yang bermasalah itu justru semakin menjauh dari cita-cita tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” kritiknya.

Sejumlah hal yang perlu dikoreksi dari UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya terhadap pelanggaran konsepsi atas UU No.5 Tahun 1960 antara lain pemberian HGU di atas HPL; pemberian HMRS kepada warga negara asing yang status tanah bersamanya HGB; penetapan HPL untuk masyarakat hukum adat. Kemudian pemberian hak dan perpanjangan atau perpanjangan dan pembaruan hak tanpa dibatasi ketentuan bahwa pendaftaran haknya dilakukan secara bertahap.

Prof Maria juga mengusulkan agar mempertimbangkan kembali gagasan tentang Bank Tanah yang bermasalah sejak awal. Lebih baik fokus pada tujuan untuk mencapai ekonomi yang berkeadilan sosial. Pemberlakuan PP No.64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah harus ditangguhkan dulu dan tidak menerbitkan Perpres baru terkait Badan Bank Tanah sesuai amar putusan MK.

Dia menyarankan saat ini adalah waktu yang tepat untuk berpikir ulang tentang kedudukan dan fungsi HPL dengan segala implikasi hukumnya sesuai UU No.5 Tahun 1960. Perlu menelusuri kemungkinan untuk menjadikan hak atas tanah hanya dalam 2 kelompok yakni hak milik dan hak pakai sebagaimana pernah diusulkan dalam RUU tentang Sumberdaya Agraria Tahun 2004. Serta melaksanakan TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Tags:

Berita Terkait