Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19
Utama

Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19

Perusahaan dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure) dan alasan efisiensi. Situasi pandemi Covid-19 saat ini harus dipahami pengusaha dan pekerja sebagai pihak yang sama-sama terdampak untuk mencari solusi terbaik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Mewabahnya Covid-19 membuat seluruh aktivitas kegiatan masyarakat terbatasi, termasuk kegiatan operasional sebuah perusahaan. Terkendalanya operasional tentu berdampak terhadap pemasukan yang diperoleh perusahaan. Akibatnya, perusahaan kesulitan memenuhi kewajibannya memenuhi hak-hak normatif pekerja/buruhnya. Bahkan, bisa mengambil langkah PHK pekerja/buruhnya.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Aloysius Uwiyono melihat wabah pandemi Covid-19 berdampak terhadap pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Bagi perusahaan yang sama sekali tidak mampu menghadapi dampak Covid-19 bisa menempuh langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Aloysius menilai pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeure). Namun, perusahaan harus membuktikan terlebih dulu adanya kerugian yang menyebabkan perusahaan tutup. Baginya, wabah pandemi Covid-19 (global) tergolong keadaan memaksa karena menyebabkan pengusaha dan buruh (terpaksa) dilarang untuk melaksanakan aktivitas pekerjaannya seperti biasa.

 

“Jika dampak Covid-19 menyebabkan perusahaan merugi, sehingga tidak dapat menjalankan produksi (tutup, red), maka dapat dilakukan PHK dengan alasan force majeure,” kata Aloysius dalam seminar secara daring bertajuk “Aspek Hukum PHK, Unpaid Leave, WFH, THR, Serta kewajiban pengusaha Terhadap Pekerja di Saat Situasi Pandemi Covid-19” di Jakarta, Rabu (22/4/20020).

 

Baca Juga: Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19  

 

Mengutip Pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Aloysius menuturkan pengusaha yang melakukan PHK karena perusahaan tutup disebabkan mengalami kerugian atau keadaan memaksa wajib membayar pesangon sebesar 1 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

 

Namun begitu, jika tidak melakukan PHK, Aloysius menyarankan pengusaha dan buruh berunding untuk mencari solusi terbaik. Misalnya, pengusaha meliburkan pengusahanya dan membayar upah dengan menerapkan ketentuan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan yakni upah yang dibayarkan untuk buruh yang sakit yaitu 4 bulan pertama sebanyak 100 persen upah; 75 persen untuk 4 bulan berikutnya; 50 persen; dan seterusnya.

 

Untuk perusahaan yang menerapkan kebijakan cuti di luar tanggungan (unpaid leave) saat pandemi Covid-19, menurut Aloysius ini merupakan hak pekerja, bukan pengusaha. Dalam situasi normal, cuti di luar tanggungan ini diberikan karena menguntungkan perusahaan, misalnya pekerja mendapat beasiswa, sehingga tidak dapat bekerja seperti biasa.

Tags:

Berita Terkait