Usulan Konsultan Ketenagakerjaan Cegah PHK Massal Dampak Covid-19
Berita

Usulan Konsultan Ketenagakerjaan Cegah PHK Massal Dampak Covid-19

Antara lain menerbitkan Perppu terkait aturan ketenagakerjaan sebagai payung hukum, misalnya untuk pekerjaan paruh waktu, fleksibilitas ketentuan PKWT dan perluasan outsourcing.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida. Foto: RES
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida. Foto: RES

Penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meluas berdampak pada banyak sektor, salah satunya sektor ketenagakerjaan. Meluasnya virus corona hampir di seluruh wilayah Indonesia sangat mempengaruhi kinerja, produktivitas, dan keuangan perusahaan. Sebagian pengusaha mengalami kesulitan keuangan yang mendorong perusahaan mengurangi upah, merumahkan pekerjanya, hingga melakukan PHK.   

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah terakhir mengatasi dampak Covid-19. “Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi (terbaik, red) untuk mengatasi dampak Covid-19,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4/2020) lalu.

 

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida melihat pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan terkait Covid-19 antara lain SE Menaker No.m/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19; Peraturan Presiden No.49 Tahun 202; Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020; SE Menperin No.4 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Jakarta No.380 Tahun 2020; dan Peraturan Gubernur Jakarta No.33 Tahun 2020.

 

Tapi dari berbagai peraturan itu, Ike menilai belum ada yang memberi solusi konkret terhadap nasib pekerja dan pengusaha untuk menghindari PHK. Tanpa maksud mengkritik pemerintah atas lengah dan lambatnya penanganan serta antisipasi pandemi Covid-19, pihaknya mendesak pemerintah untuk tidak melakukan hal yang sama dalam masalah ketenagakerjaan.

 

“Pemerintah jangan lambat dan lengah lagi dalam menangani masalah ketenagakerjaan untuk menghindari terjadinya ‘tsunami’ PHK (PHK massal, red) yang sudah di depan mata,” kata Ike ketika dikonfirmasi, Senin (13/4/2020). Baca Juga: Menaker PHK Langkag Terakhir Hadapi Dampak Covid-19

 

Melansir analisa USA Today, Ike mengatakan kuartal kedua tahun ini tingkat pengangguran di Amerika Serikat (AS) mencapai 32,1 persen karena 47 juta pekerjanya akan kehilangan pekerjaan. Dalam waktu 3 pekan, lebih dari 16,7 juta pekerja AS kehilangan pekerjaan dan diperkirakan jumlahnya akan bertambah.

 

“Ini terjadi karena pandemi Covid-19 di AS telah memakan korban jiwa sekitar 20 ribuan orang dengan 500.000-an kasus. Korban paling banyak di AS dari kalangan kulit hitam yang tingkat ekonominya tergolong rendah,” bebernya.

Tags:

Berita Terkait