Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19
Utama

Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19

Perusahaan dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure) dan alasan efisiensi. Situasi pandemi Covid-19 saat ini harus dipahami pengusaha dan pekerja sebagai pihak yang sama-sama terdampak untuk mencari solusi terbaik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Win-win solution

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan pihaknya banyak menerima permohonan pengusaha untuk melakukan penangguhan upah dan THR. Secara normatif, hak normatif pekerja itu harus tetap dibayar, tapi faktanya perusahaan sulit menunaikannya.

 

“Kami sudah menerbitkan edaran yang intinya mengimbau perusahaan tidak melakukan PHK. Daripada PHK lebih baik pekerja dirumahkan dan upahnya tetap dibayar,” kata dia..

 

Kendati demikian, Andri mengakui ada perusahaan terdampak Covid-19 sudah melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya dengan upah dibayar penuh atau tidak. Dalam menangani perselisihan ketenagakerjaan yang muncul, Disnakertrans menekankan agar ada solusi bersifat win-win yang disepakati pengusaha dan pekerja.

 

Untuk diketahui, data Kemenaker per 20 April 2020, jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 totalnya sebanyak 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal yang berasal dari 116.370 perusahaan. Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 241.431 pekerja dari 41.236 perusahaan. Sedangkan sektor informal juga kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM.

 

Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait