Guru Besar Ini Kritik Pertimbangan Terbitnya PP THR untuk PNS
Berita

Guru Besar Ini Kritik Pertimbangan Terbitnya PP THR untuk PNS

Disayangkan wabah Covid-19 menjadi pertimbangan terbitnya PP THR, bukan pemenuhan hak PNS.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan akan segera cair maksimal pada Jumat (15/5).

 

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tentang kondisi ekonomi Indonesia kuartal I pada Senin, (11/05) di Jakarta. "Untuk THR, PP (Peraturan Pemerintah) sudah ditandatangani oleh Presiden, PMK juga sudah keluar. Kami sekarang sudah melakukan persiapan dengan satker untuk eksekusi pembayaran THR ini. Kita harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15," jelas Sri Mulyani.

 

Sri Mulyani melanjutkan, jumlah THR yang akan diberikan yaitu untuk ASN Pusat, TNI, Polri sebesar Rp6,775 triliun, untuk pensiunan Rp8,708 triliun, ASN Daerah Rp13,898 triliun.

 

Ia kembali mengingatkan bahwa THR hanya akan diberikan kepada pelaksana, seluruh TNI, Polri, hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon II. "Jadi artinya, pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR," jelasnya.

 

Pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

 

Dalam PP disebutkan bahwa besaran THR yang diterima adalah sebesar 1 bulan gaji, sesuai Pasal 6 ayat (1), “Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.”

 

Menariknya, pertimbangan dalam penerbitan PP pemberian THR ini adalah adanya wabah pandemi Covid-19. Dalam PP disebutkan: a) bahwa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing);

 

b) Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Anna Erliyana memberikan pendapat terkait hal tersebut. Menurutnya, bagian menimbang terutama huruf b dinilai mneyedihkan. Dia berpendapat faktor menimbang huruf b tersebut seakan-akan menegaskan bahwa pemberian THR kepada ASN dikarenakan faktor Covid-19, bukan pemenuhan hak. (Baca: Pembayaran THR Bisa Dicicil atau Ditangguhkan, Ini Surat Edarannya!)

 

Padahal, lanjutnya, THR merupakan bagian dari hak ASN yang sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan hal tersebut lumrah dilakukan setiap tahun.

 

“Keadaan Covid-19 membuat negara berempati kepada penerima THR. Seakan-akan itu bukan hak, tetapi rasa iba negara. THR adalah suatu hak dari pegawai, oleh karenanya tetap harus diberikan, negara tidak boleh meniadakan hal tersebut dengan alasan apapun kecuali ada UU-nya,” kata Anna kepada hukumonline, Rabu (13/5).

 

Memang, di PP ini pemerintah meniadakan hak THR kepada pejabat-pejabat tinggi negara di tengah badai pandemi Covid-19 dengan tujuan untuk meringankan beban APBN, namun bagi Anna, pendapatan pejabat dan ASN biasa tak bisa disamakan. Secara pendapatan, lanjutnya, disparitas pendapatan atau gaji pejabat setara Eselon I dan II dengan ASN biasa cukup jauh, sehingga meniadakan THR dinilai wajar dalam situasi Covid-19.

 

 

 

“Ada perbedaan, pejabat Eselon I, II, selama ini juga sudah over pendapatannya. Direktur di setiap rapat ada uangnya, ada lembur, kalau misalnya dosen tidak ada uang lembur. Pejabat struktural, terutama di kementerian sudah tidak perlu THR, karena selain tunjangan kinerja yang berbeda besarannya, masih banyak pendapatan lainnya dari berbagai kegiatan. Kalau dosen, jauh panggang dari api. Penelitian tidak boleh dapat honor, honor lembur tidak ada, apalagi dalam masa WFH banyak dosen yang bekerja over dosis di luar jam kerja,” pungkasnya.

 

Jika dibandingkan dengan regulasi pemberian THR tahun lalu, yakni PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menjamin kesejahteraan ASN.

 

Dalam PP disebutkan: a) bahwa Pemerintah menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara;

 

b) bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info