Guru Besar Ini Sebut Perppu Cipta Kerja Tak Penuhi Syarat Konstitusi
Utama

Guru Besar Ini Sebut Perppu Cipta Kerja Tak Penuhi Syarat Konstitusi

Tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yakni terkait ihwal kegentingan memaksa dan prosedur pembahasan Perppu yang telah melewati masa sidang berikutnya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Persetujuan Baleg DPR RI menurut Prof Susi tidak dapat digunakan sebagai argumen Perppu No.2 Tahun 2022 telah disetujui DPR. Perppu harus dibahas secara ketat, tidak seperti RUU biasa. Karakter Perppu diktator konstitusional, sehingga harus ada langkah mencegah tidak terjadi tindakan sewenang-wenang yakni melalui DPR.

Ia berpendapat Perppu No.2 Tahun 2022 menimbulkan presiden buruk karena putusan MK digugurkan melalui peraturan abnormal seperti Perppu. Terjadi kondisi konstitusi tanpa konstitusionalisme; pelemahan prinsip negara hukum; amputasi konstitusional dari perspektif demokrasi; dan legislative ommision.

Dianggap tidak mendapat persetujuan DPR

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan Perppu 2/2022 layak dicabut. Setidaknya ada beberapa alasan Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo di penghujung tahun 2022 itu harus dicabut. Antara lain, karena Perppu 2/2022 tidak mendapat persetujuan DPR di sidang paripurna dalam masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 pada rentang 16 Januari–16 Februari 2023. 

Fajri menjelaskan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur Perppu diterbitkan Presiden karena ihwal kegentingan yang memaksa. Walau Perppu merupakan subjektivitas presiden, tapi ada koridor yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pertimbangan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009. Antara lain terjadi kekosongan hukum dan tidak bisa diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa.

“Tapi apa yang terjadi dalam masa sidang kemarin di DPR, tidak ada pengesahan atau penolakan oleh DPR. Itu artinya situasi baik-baik saja dan perbaikan UU No.11 Tahun 2020 bisa dilakukan sebagaimana Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020, dibahas ulang dan melibatkan partisipasi publik,” ujar Fajri Nursyamsi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur melihat DPR tidak mau melakukan tugas mengevaluasi dan mengawasi pemerintah. Berbagai UU diterbitkan mengikuti kepentingan pemodal, seperti UU MK, UU Minerba dan Cipta Kerja. “Kita tidak melihat fungsi DPR sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Soal Perppu, Isnur melihat sikap DPR menunjukkan tidak ada kegentingan yang memaksa. Hal itu terlihat dari proses setelah Presiden menerbitkan Perppu akhir tahun 2022 kemudian DPR menanggapinya santai dengan tidak membahas Perppu dalam masa sidang yang sudah ditetapkan. Jika dianggap penting karena dalam situasi genting dan darurat seharusnya DPR segera membahas Perppu untuk disetujui atau ditolak.

“Kebohongan semakin terkuak, tidak ada kegentingan memaksa, tapi pemerintah memaksakan kegentingan. Ini biasanya karakter otoritarian,” kritiknya.

Menurutnya, rakyat saat ini berada dalam situasi yang sulit menghadapi berbagai kebijakan pemerintah. Isnur menilai pemerintah telah mengabaikan putusan MK yang meminta membahas ulang UU 11/2022 dengan melibatkan partisipasi bermakna. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Perppu 2/2022. Sebab, Perppu merupakan subjektivitas presiden, sehingga tidak perlu ada partisipasi publik bermakna. Berharap DPR melakukan tindakan sesuai harapan rakyat, menurut Isnur juga jauh panggang dari api.

Terakhir, rakyat juga sulit untuk percaya terhadap MK karena ada beberapa peristiwa, misalnya ada pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR. Kemudian hakim konstitusi juga disorot karena ditengarai/diduga mengubah sebagian frasa dalam putusan. “Saat ini rakyat pada titik dimana tidak percaya terhadap MK, lembaga eksekutif, dan legislatif. Maka yang diperlukan sekarang adalah gerakan rakyat!” ajaknya.

Tags:

Berita Terkait