H-1: Dua Ratusan Kandidat PBH Mendaftar
Berita

H-1: Dua Ratusan Kandidat PBH Mendaftar

Ada yang memutuskan untuk tidak mendaftar.

Oleh:
M-14
Bacaan 2 Menit
H-1: Dua Ratusan Kandidat PBH Mendaftar
Hukumonline

Pendaftaran calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Kementerian Hukum dan HAM akan ditutup pada 8 Maret 2013. Pada H-1, panitia yang berkantor di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menerima dua ratusan pendaftar. Ketika hukumonline berkunjung ke tempat pendaftaran pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB, tak ada kesibukan berarti, apalagi antrian pendaftar.

Leny Ferina petugas loket pendaftaran mengatakan dalam sehari panitia menerima sekitar sepuluh. “Tapi hari ini sudah lebih dari sepuluh pendaftar,” jelas Leny saat hukumonline mengunjungi lokasi pendaftaran.

Jumlah resmi pendaftar belum bisa dipastikan. Bambang Palasara, Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN, beralasan panitia belum menyortir dokumen-dokumen yang masuk. Sehingga belum diketahui mana yang sudah memenuhi syarat dan mana yang belum. Tetapi Bambang yakin jumlah pendaftar akan bertambah. “Belum kami sortir mana yang sudah lengkap persyaratannya dan mana yang belum,” ujar Bambang.

Dijelaskan Bambang, tidak semua pendaftar datang langsung ke kantor BPHN. Ada juga yang mengirimkan berkas melalui email atau via pos. Terutama yang dari daerah. “Banyak yang mendaftar via email dan pos,” Bambangmenambahkan.

Salah seorang yang memutuskan untuk datang datang langsung ke BPHN adalah Ratmo. Ketua Badan Pendiri LBH HAM & Ketenagakerjaan Garut itu menyerahkan berkas pendaftaran Kamis siang (07/3) sekaligus menanyakan ke panitia dokumen yang perlu dilengkapi. “Sengaja datang langsung. Takut ada yang kurang dan ternyata bener. Berkas saya kurang AD/ART,” ujarnya. Ratmo berjanji melengkapi berkas via pos.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII Yogyakarta juga sudah mendaftar. Rizky Ramadhan Baried, pengurus LKBH, menegaskan lembaga bantuan hukum yang berada di bawah Fakultas Hukum UII itu sudah mendaftar dan mengantar langsung berkas. Mendaftar sejak 28 Februari lalu, LKBH UII tercantum pada nomor urut 23. “Ada kesan tersendiri kalo mengantarkan langsung. Jadi bisa share dengan teman-teman lain. Selain itu kita ingin memastikan berkasnya sampai dengan selamat,” ujarnya.

Pendaftaran merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi PBH sesuai amanat pengujian UU No. 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum. Bambang Palasara menegaskan setelah pendaftaran, panitia akan melakukan verifikasi dan akreditasi. Langkah pertama adalah memeriksa dokumen persyaratan yang sudah dikirimkan.

Tags:

Berita Terkait