Habibie dan Gus Dur Tak Pakai Pasal 134 KUHP
Berita

Habibie dan Gus Dur Tak Pakai Pasal 134 KUHP

Contoh terbaru adalah putusan Mahkamah Agung atas perkara Eggi Sudjana di tingkat peninjauan kembali.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Syahuri, tidak ada yang bisa menjamin suatu saat –misalnya pada saat legitimasi preiden menurun— pasal tersebut menjerat para ahli hukum atau pengamat politik yang menyampaikan pandangannya lewat tulisan. Kritik yang disampaikan para ahli bisa dianggap sebagai penghinaan. “Ini mungkin saja terjadi karena pasal penghinaan presiden itu multitafsir,” tulis Syahuri dalam bukunya.

 

Sesuai harapan Syahuri, Pasal 134 KUHP itu memang kandas karena dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada Desember 2006 silam, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal ini bertentangan dengan konstitusi. Pada saat yang sama, Mahkamah juga mencabut ‘nyawa’ Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUH Pidana karena dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum.

 

Kasus Eggi Sudjana menjadi contoh menarik karena ketika proses sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan Pasal 134 KUHP. Jaksa menjerat Eggi dengan pasal tersebut. Dalam pandangan terdakwa, seharusnya Pasal 134 KUHP tak lagi bisa digunakan karena sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Argumentasi terdakwa tak diterima hakim. PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara tanpa perlu menjalani hukuman itu.

 

Bahkan dalam putusan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menganggap putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diberlakukan surut. Tindak pidana yang dilakukan terdakwa berlangsung pada 3 Januari 2006, sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi dibuat pada 6 Desember 2006.

 

“Sehingga terhadap perkara a quo tidak berlaku surut dan tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” demikian antara lain pertimbangan majelis hakim agung beranggotakan Prof HM Hakim Nyak Pha, Suwardi, dan Achmad Yamanie.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info