Hak jawab ini berkaitan dengan putusan No.84/Pid.B/2012/PN.KBR. yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh SRI WIJAYANTI TANJUNG, SH pada tanggal 10 Juni 2013 [Dokumen Putusan]. Inti putusan pengadilan menyatakan:
Menyatakan Terdakwa RINA SEKHANYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu atau Kedua Penuntut Umum ;
• Membebaskan Terdakwa RINA SEKHANYA oleh karena itu dari Dakwaan tersebut ;
• Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
• Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit excavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200;
1 (satu) unit mesin dompeng;
½ (setengah) karung pasir yang bercampur emas;
2 (dua) helai karpet.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
• Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Dokumen selengkapnya, silakan klik Hak Jawab Perserikatan Masyarakat Hukum Adat Silauraja.