Secara normatif, perlindungan konsumen telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi dirinya, sekaligus mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkannya dari dampak negatif penggunaan barang dan/atau jasa.
Selain itu, regulasi ini bertujuan memperkuat pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya, serta menciptakan sistem perlindungan yang menjamin kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses terhadap informasi. Hal ini termasuk mendorong tumbuhnya kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen agar mereka menjalankan kegiatan usahanya secara jujur dan bertanggung jawab.

Pakar hukum perlindungan konsumen Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Dr. Fendi Setyawan. Foto: Istimewa
Melalui Pasal 3 UU Perlindungan Konsumen, upaya perlindungan diarahkan untuk meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kesehatan, kenyamanan, keamanan, serta keselamatan konsumen. Dengan demikian, konsumen terhindar dari kerugian, bahaya, maupun kondisi yang membahayakan akibat penggunaan jasa tersebut.
Konsumen memiliki sejumlah hak mendasar, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa transportasi. Konsumen juga berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan jelas mengenai layanan yang digunakan.
Akan tetapi, pada praktiknya hak-hak tersebut tidak jarang terabaikan. Faktor kebutuhan dan keterbatasan pilihan sering membuat konsumen abai, sementara pelaku usaha terkadang lebih mengutamakan motif ekonomi dengan mengejar keuntungan sebesar-besarnya sehingga standar layanan yang telah ditetapkan justru diabaikan.
“Itu problem. Sehingga mengakibatkan misalnya terjadi accident (kecelakaan) atau keterlambatan. Sering kali alasan (excuse) yang digunakan adalah gangguan operasional, sehingga perjalanan bisa tertunda sesuka hati. Termasuk terjadinya kecelakaan, berarti standar operasional tidak dipenuhi. Padahal, seharusnya semua moda itu saya yakin punya SOP (Standard Operating Procedure).”
















