Hakikat Isbat Nikah di Pengadilan Agama
Terbaru

Hakikat Isbat Nikah di Pengadilan Agama

Permohonan pengesahan perkawinan dapat dikabulkan selama memenuhi syarat dan rukun perkawinan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat (3) KHI mengatur beberapa alasan untuk dapat mengajukan sidang isbat nikah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Majelis Hakim PA Soreang yang diketuai Dendi Abdurrosyid saat memeriksa permohonan isbat nikah. Foto: Badilag MA
Majelis Hakim PA Soreang yang diketuai Dendi Abdurrosyid saat memeriksa permohonan isbat nikah. Foto: Badilag MA

Pada 23 Februari 2022 lalu, di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Desa Sindangsari, Kabupaten Bandung, Pengadilan Agama Soreang menggelar pengesahan perkawinan (isbat nikah) massal melalui persidangan. Ada sebanyak 19 pasangan suami istri (pasutri) telah mengajukan permohonan dan disidangkan oleh dua Majelis Hakim PA Soreang.

Dari keseluruhan permohonan isbat nikah, terdapat 2 permohonan yang ditolak oleh Majelis Hakim. Alasannya, salah satu atau kedua pemohon baik pihak suami atau istri masih terikat perkawinan dengan orang lain ketika melangsungkan akad nikah, sehingga ada halangan untuk disahkan.

Ketua PA Soreang, Nasich Salam Suharto mengatakan penyelenggaraan isbat nikah massal ini selain bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam menguraikan permasalahan hukum perkawinan, hal ini juga wujud penegakan hukum positif PA Soreang sebagai lembaga yudikatif.    

“Permohonan pengesahan perkawinan dapat dikabulkan selama memenuhi syarat dan rukun perkawinan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Tidak ada jaminan semua perkara (isbat nikah) yang disidangkan akan dikabulkan,” ujar Ketua PA Soreang, Nasich Salam Suharto saat memberi sambutan dalam acara itu, seperti dilansir laman Badilag MA.   

Pengesahan perkawinan ini umumnya diajukan oleh pasutri yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau pegawai pencatat nikah yang berwenang, salah satunya seperti nikah siri. Sesuai Pasal 2 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.    

Mengutip Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI), jika menikah secara siri atau tidak tercatat di KUA, pegawai pencatat nikah tidak dapat menerbitkan akta nikah, sehingga perkawinan siri dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat pegawai pencatat nikah.   

Untuk itu, pasangan yang menikah siri dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Namun, tidak selamanya isbat nikah disebabkan karena alasan nikah siri.   

Tags:

Berita Terkait