Nikah Siri Ditulis di KK, Ini Kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta
Terbaru

Nikah Siri Ditulis di KK, Ini Kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Dampak kebijakan nikah sirih ditulis di KK secara logis potensi menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat karena UU Perkawinan menganut prinsip pencatatan perkawinan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kebijakan pernikahan siri dapat ditulis di Kartu Keluarga (KK) menimbulkan polemik di tengah masyarakat setelah pernyataan salah satu pejabat Kemendagri membolehkan hal itu. Hal ini salah satunya dipicu karena keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran. 

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta, A. Tholabi Kharlie, mengatakan secara substansial dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri No.9 Tahun 2016 itu.   

"Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya," ujar Tholabi dalam keterangannya di Jakata, Senin (11/10/2021). 

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di Kartu Keluarga memberi dampak yang tidak sederhana. "Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar," ujar Tholabi mengingatkan.  

Tholabi menuturkan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal, sambung Tholabi, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang. "Di poin ini, penulisan ‘kawin belum tercatat’ dalam Kartu Keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," ujarnya.

Dia menilai ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). "Karena dalam administrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup, dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur ‘nikah belum tercatat’. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA," kata Tholabi. 

Belum lagi aspek perlindungan terhadap perempuan, Tholabi menyebutkan, keberadaan nomenkaltur "nikah belum tercatat" justru akan berdampak ketidakpastian hukum terhadap perempuan. "Misalnya, saat suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istri, potensial tidak bisa dijerat UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun hanya bisa dijerat tindak pidana umum," bebernya.

Tags:

Berita Terkait