Melihat Cara Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami
Utama

Melihat Cara Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami

Cara pembagian harta bersama dengan memisahkan terlebih dahulu harta yang didapat dari perkawinan dengan istri pertama. Kemudian, memisahkan lagi mana saja harta yang diperoleh dari perkawinan dengan isteri kedua, dan seterusnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua Kamar Agama MA Amran Suadi saat webinar bertajuk 'Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Sistem Hukum Indonesia', Jumat (24/9/2021). Foto: RFQ
Ketua Kamar Agama MA Amran Suadi saat webinar bertajuk 'Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Sistem Hukum Indonesia', Jumat (24/9/2021). Foto: RFQ

Seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang masing-masing harta bersamanya terpisah dan berdiri sendiri. Begitu pula pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang dihitung sejak saat berlangsungnya akad perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

“Penggunaan harta bersama harus persetujuan kedua belah pihak,” ujar Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Amran Suadi dalam diskusi bertajuk “Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Sistem Hukum Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Andalas secara virtual, Jum’at (24/9/2021).

Dia menerangkan harta bersama dalam sebuah perkawinan telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan hingga perkawinan berakhir karena karena perceraian, kematian, atau putusan pengadilan. Sedangkan harta bawaan yang diperoleh masing-masing suami atau istri dari hadiah atau warisan sebelum perkawinan sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (2) UU 1/1974.

Hal ini sejalan dengan hukum Islam bahwa harta suami dan isteri terpisah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat (32) yang menyebutkan, (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

Menurutnya, Al-Qur’an tidak mengatur konsep harta bersama antara suami dan istri. Tapi, dalam fikih klasik dimungkinkan adanya syirkah atas harta kekayaan suami dan istri yakni penyatuan/penggabungan harta kekayaan seseorang dengan harta orang lain yang dikenal dalam kitab dagang. Karena itu, dalam fiqih klasik tidak mengenal istilah harta gono-gini. “Tetapi saya katakan, ini (harta gono-gini, red) adalah fiqih yang berlandaskan pada kehidupan kebangsaan kita,” ujarnya. (Baca Juga: Harta Bersama Jika Tak Ada Perjanjian Perkawinan)

Dalam penggabungan harta dimungkinkan dengan perjanjian tertulis sebelum dan/atau sesudah pernikahan berlangsung. “Dalam perjanjian boleh saja mengatur tidak adanya percampuran harta suami dan istri, atau adanya harta milik masing-masing (harta bawaan, red). Selanjutnya suami dan istri bertanggung jawab menjaga harta bersama.”

Amran melanjutkan dalam praktik di peradilan agama, kerap muncul perkara pembagian harta gono-gini akibat gugatan perceraian. Muncul pula permintaan pembagian harta bersama dari pernikahan yang tidak sah secara negara alias nikah siri akibat pernikahan poligami. Harta bersama memang menjadi salah satu ciri khas dalam perkawinan di Indonesia. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing sebagaimana dalam Pasal 37 UU Perkawinan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait