Hakim Ad Hoc Sakit, Sidang Tipikor Ditunda
Berita

Hakim Ad Hoc Sakit, Sidang Tipikor Ditunda

Sampai saat ini, hakim adhoc Tipikor yang terpilih pada seleksi kedua belum juga dilantik. Padahal MA sudah berkirim surat ke Presiden sejak Oktober 2005.

Aru
Bacaan 2 Menit
Hakim Ad Hoc Sakit, Sidang Tipikor Ditunda
Hukumonline

  Pusat Data Hukumonline

 

Pelantikan

Sebenarnya, permasalahan ini tidak akan timbul jika Presiden segera melantik 12 hakim ad hoc korupsi hasil seleksi kedua. Entah apa yang mendasari sehingga 12 hakim yang terpilih sejak 18 agustus 2005 ini tak kunjung dilantik.

 

Sementara itu, Ugo, salah satu hakim ad hoc tipikor hasil seleksi kedua mengaku tidak tahu kapan akan dilantik. Namun menruut Ugo, dirinya pada Oktober 2005 telah menerima tembusan surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Presiden yang isinya meminta agar Presiden segera melantik 12 hakim ad hoc seleksi kedua. Namun sampai saat ini dirinya bersama rekannya yang lain belum juga mendapat kejelasan kapan akan dilantik.

 

Menariknya, menurut keterangan Ugo, setelah 12 hakim ad hoc tersebut dilantik, maka mereka belum bisa segera bertugas. Dari kabar yang ia dengar, setelah pelantikan, 12 hakim ad hoc tersebut segera menjalani pelatihan selama dua bulan.

 

Terkait dengan kejadian sakitnya dua hakim ad hoc ini, Ugo mengaku tidak bisa berbuast banyak. Ia hanya berharap agar Presiden segera melantik para hakim ad hoc sehingga armada hakim ad hoc dapat segera bertambah. Ia menambahkan, pelantikan tersebut akan membuktikan apakah pemerintah dalam hal ini Presiden serius dalam memberantas korupsi di negeri ini.  

Majelis tidak mengenal kuorum, sehingga sidang ditunda, demikian penggalan kalimat yang disampaikan Mansyurdin Chaniago yang saat itu menjadi ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (30/1). Pengadilan yang rencananya menggelar dua sidang dengan komposisi majelis yang sama itu ditunda karena dua hakim ad hoc, I Made Hendra Kusuma dan Ahmad Linoch sakit.

 

Dua sidang itu adalah sidang perkara Safder Yussac dan Bambang Boediarto serta Tjetjep Harefa. Mansyurdin dalam sidang menyatakan hal tersebut tidak mengagetkan karena hakim ad hoc untuk pengadilan tingkat pertama hanya berjumlah tiga orang. Satu saja hakim ad hoc tidak hadir, maka sidang tidak dapat digelar.

 

Ia menambahkan, kondisi ini berbeda dengan hakim karir. Hakim karir menurut Mansyurdin relatif tidak bermasalah karena jumlahnya lebih dari tiga. Berdasarkan penelusuran hukumonline, jumlah hakim karir untuk pengadilan korupsi ada enam orang.

 

Mansyurdin menghimbau agar jumlah hakim ad hoc pengadilan korupsi segera dilantik sehingga kejadian ini tidak terulang. Apa yang dikemukakan Mansyurdin ini sangat beralasan, pasalnya bukan hanya sidang Safder, Bambang Boediarto serta Tjetjep saja yang tertunda. Sidang perkara korupsi lainnya pun terancam tertunda dan menunggu sampai Made Hendra dan Linoch sehat kembali.

 

 

UU 30/2002

Pasal 58

(1)         Perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

(2)         Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

 

Hakim Karir Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama

1. Kresna Menon                  Ketua PN Ngawi

2. Mansyurdin Chaniago      Ketua PN Lubuk Barung

3. Masrudin                          Ketua PN Rotobaru

4. Gusrizal                            Ketua PN Manado

5. Sutiyono                           Ketua PN Salatiga

6. Martini Marja                   Hakim Justisial MA

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info