Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Diduga Terima Suap Sin$280 Ribu
Utama

Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Diduga Terima Suap Sin$280 Ribu

Dari empat hakim yang ditangkap baru Merry Purba yang menyandang status tersangka. Keterlibatan hakim lain tergantung hasil pengembangan proses penyidikan kasus ini dan hasil pemeriksaan MA.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi dalam perkara ini, seperti pohon yang berarti uang dan kode untuk nama hakim, seperti Ratu Kecantikan.  Setelah pemeriksaan awal pasca tertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara korupsi tersebut.

 

Dari jumlah 8 orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan 4 orang sebagai tersangka baik sebagai pemberi maupun penerima. Sebagai pemberi yaitu Tamin Sukardi dan dan orang kepercayaannya Hadi Setiawan yang hingga kini masih buron. Keduanya, dijerat Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kemudian sebagai penerima yaitu Merry Purba selaku hakim dan seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Keduanya, dijerat Pasal 12 huruf c atau a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kronologi

Agus juga menjelaskan kronologi perkara ini yang berawal adanya informasi terjadi dugaan penerimaan uang oleh Helpandi, Panitera Pengganti PN Medan yang diduga diperuntukan untuk Hakim Merry. Setelah itu, tim mengamankan Helpandi, Panitera Pengganti pada tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar PN Medan.

 

Dari tangan Helpandi, tim mengamankan uang Sin$130 ribu dalam amplop coklat dan kemudian langsung membawanya ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal. Tim KPK lain bergerak mengamankan Sudarni, staf Tamim, sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Jalan Cendrawasih Kota Medan dan membawanya ke kantor Kejati Sumatera Utara. Secara paralel, tim mengamankan Tamin di kediamannya di Jalan Thamrin Kota Medan sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Dari 4 orang hakim yang diamankan sejauh ini hanya Merry yang menjadi tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri. Sebab, dua hakim lainnya yaitu Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan) dan juga Sontan Merauke Sinaga juga merupakan hakim pengadil dalam perkara korupsi tersebut.

 

"Kita memang baru menetapkan Saudari MP dan seperti yang disampaikan MA, proses masih berlangsung, ada kemungkinan pengembangan penyidikan kita belum tahu, selama ini yang kuat adalah MP," katanya.

Tags:

Berita Terkait