Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Diduga Terima Suap Sin$280 Ribu
Utama

Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Diduga Terima Suap Sin$280 Ribu

Dari empat hakim yang ditangkap baru Merry Purba yang menyandang status tersangka. Keterlibatan hakim lain tergantung hasil pengembangan proses penyidikan kasus ini dan hasil pemeriksaan MA.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sudah berusaha maksimal

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto - yang juga hadir dalam konferensi pers ini bersama Juru Bicara MA Suhadi - mengklaim pihaknya sudah berusaha maksimal mencegah dan terus mengingatkan agar oknum peradilan tidak melakukan korupsi. MA, kata Sunarto, tidak hanya mengingatkan, tetapi juga rutin bekerja sama dengan sejumlah pihak ketiga dalam hal uji integritas pelayanan publik di pengadilan.

 

MA juga turun langsung ke daerah yang dianggap rawan untuk melakukan pengawasan. Mereka bahkan mengingatkan langsung oknum peradilan yang diduga melakukan pelanggaran. "Ini bukan hanya sosialisasi kita tunjuk hidung, berhenti, sudah kita ingatkan, tapi masih dianggap kita gertak atau takut-takutin, kasus yang lain datang, kita ingatkan. Bahkan ada perkara ramai, belum diputus pengawas intervensi, langsung kita turunkan tim," ujar Sunarto.

 

Jika terjadi dugaan pelanggaran, tim pengawasan langsung melakukan pemeriksaan di daerah tersebut termasuk para pimpunan pengadilannya. Untuk kasus Medan ini sendiri, ia mengaku mendapat informasi dan upaya pengawasan dan sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan sebelum terjadinya peristiwa ini.

 

"Kami dapat info dari tim di sana melalui pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Medan itu dilakukan 16 Juli ke Medan, 3 Agustus 8, 23, 27 Agustus sebelum ditangkap. Tapi ini menyangkut karakter kalau belum mendapat hidayah Tuhan susah berubah, terpaksa kita harus selesaikan urusan-urusan begini, jangan sampai ‘parasit’ di badan peradilan," bebernya.

 

Untuk nasib Merry dan Helpandi yang sudah menyandang status tersangka, pihaknya telah memberhentikan sementara. Keduanya, hanya akan kehilangan tunjangan dan hanya mendapat gaji pokok hingga adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Juru Bicara MA Suhadi menambahkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap para hakim terkait. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan hukum seperti yang tertuang dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sebaliknya jika tidak terbukti, namanya akan direhabilitasi dan yang bersangkutan akan menerima kembali haknya.

Tags:

Berita Terkait