Pendapat senada diungkapkan Hendra. Menurutnya, mengacu pada Perpres 19/2008, semua hakim, sepanjang berada dalam ruang lingkup kekuasaan MA, berhak mendapatkan remunerasi. Tidak ada pembedaan hakim karir atau adhoc.
Faktanya, sekali lagi, hakim adhoc cuma bisa gigit jari atas remunerasi itu. Mungkin kami ini tidak dianggap sebagai hakim, Hendra menyimpulkan.
Standar ganda
Bagi Hendra dan Hermawan, tidak dibayarkannya remunerasi kepada hakim adhoc dianggap sebagai sebuah 'diskriminasi'. Kami ingin jelas saja. Apakah kami ini hakim yang diakui MA atau tidak? Kalau iya, harusnya tidak ada diskriminasi kepada hakim adhoc lagi, gugat Hermawan.
Lebih jauh Hermawan menilai MA telah menerapkan standar ganda kepada hakim adhoc. Sama halnya dengan hakim karir, kami juga diikat oleh Pedoman Perilaku Hakim. Artinya di satu sisi kewajiban kami disamakan dengan hakim lain, tapi haknya dibedakan.
Demikian pula dengan Hendra. Kalau kita dianggap bukan hakim, kenapa kita selalu diberi perkara-perkara korupsi terus setiap hari untuk diadili?
Mengenai Pedoman Perilaku Hakim, kata Djoko Sarwoko, hakim adhoc memang harus terikat dan tunduk. Pedoman Perilaku Hakim itu adalah pengendalian operasionalnya. Sebenarnya, kalau ditanya hakim adhoc itu hakim atau bukan. Ya, dia hakim, tapi hakim adhoc.
Arsil, peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) senada dengan Djoko. Menurutnya, dalam beberapa hal, hakim adhoc tidak dapat disamakan dengan hakim karir.
















