Menurut majelis hakim, berdasarkan semua bukti di persidangan, kedua penjual iPad tidak dapat didakwa dengan dua pasal ini.
Seusai pembacaan putusan, Alexander Lay, selaku penasihat hukum Randy dan Yudha menyatakan, ada dua fakta hukum yang membebaskan dua terdakwa. Fakta pertama yaitu iPad tidak termasuk dalam 45 jenis barang telekomunikasi yang harus memiliki panduan dalam Bahasa Indonesia. Fakta kedua, bahwa, kewajiban sertifikasi hanya melekat pada importir dan distributor, bukan pada perorangan.
“Jadi akal sehat kita sulit untuk menerima, bahwa orang perorangan yang berpergian ke luar negeri kemudian membeli iPad untuk dipakai sendiri tetapi kemudian dijual dapat terkena tindak pidana,” ungkapnya.
Ia berharap bahwa beberapa kasus serupa yang ada di beberapa pengadilan harap dihentikan setelah vonis bebas Randy dan Yudha.
Ditemui di tempat yang sama, Randy dan Yudha merasa lega atas vonis bebas ini. Mereka menganggap majelis hakim sangat bijaksana untuk melihat fakta-fakta yang ada dipersidangan sehingga memberikan vonis bebas.
Kasus ini diawali ketika Randy dan Dian disangka menjual delapan unit iPad yang tidak memunyai panduan Bahasa Indonesia dan tidak ada sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan dua buah Ipad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, anggota polisi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyamar sebagai pembeli.
Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi.
















