Hakim Coret Sejumlah Advokat dari Surat Kuasa Anggoro
Berita

Hakim Coret Sejumlah Advokat dari Surat Kuasa Anggoro

Alasannya, tidak memiliki kartu advokat atau berita acara sumpah. Ada pula yang kartu advokatnya sudah kadaluarsa.

NOV
Bacaan 2 Menit
Sejumlah pengacara Anggoro Widjojo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4). Foto: RES
Sejumlah pengacara Anggoro Widjojo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4). Foto: RES
Pasca penangkapan pada Januari lalu, Komisaris PT Masaro Radiocom Anggoro Widjodjo mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4). Anggoro didakwa melakukan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap Menteri Kehutanan ketika itu, MS Kaban dan sejumlah anggota Komisi IV DPR.

Sebelum memasuki pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum KPK, Ketua Majelis Hakim Nanik Indrawati terlebih dahulu memeriksa identitas dan surat kuasa Anggoro. Saat memeriksa surat kuasa, Nanik menemukan beberapa nama advokat yang tidak memiliki kapasitas untuk beracara dalam sidang Anggoro.

Nanik mencoret sejumlah nama dan meminta pengacara Anggoro, Tomson Situmeang merevisi surat kuasa.

Tomson mengaku kepada Nanik bahwa Anggoro memberikan dua surat kuasa. Surat kuasa pertama untuk kantor hukum RM Tito Hananta Kusuma, sedangkan kedua untuk kantor hukum Tomson Situmeang.

Kemudian, Nanik memeriksa satu per satu kartu anggota advokat yang tergabung dalam surat kuasa. Dimulai dari RM Tito Hananta Kusuma, Andi Faisal, Achmad Suyudi, Arvid Martdwisaktyo, Anwar Sadat Tanjung, Mohammad Danies Kurniartha, Aldi Hebsiba Tahi Sigalingging, dan Ayatullah Rehullah Khomeny.

Ketika sampai di nama Ayatullah, Nanik terhenti. Nanik menanyakan berita acara sumpah. Pasalnya, Ayatullah tidak melampirkan kartu advokat ataupun berita acara sumpah. “Ini belum disumpah. Ini tidak boleh. Kalau cuma mendampingi boleh, tapi sebaiknya duduk di belakang saja. Ini saya coret ya,” katanya.

Nanik melanjutkan ke surat kuasa kedua. Nanik menyebutkan, dalam surat kuasa tercantum nama advokat Tomson Situmeang, Charles AM Hutagalung, Mangimbang Hutasoit, Dedy Ronald Gultom, Pintor Situmeang, Ramses H Situmorang, Pereddi Sihombing, Wilfred Fernando, dan Ria Anna Irene Sinaga.

Kemudian, Nanik mencoret nama Mangimbang Hutasoit, Dedy Ronald Gultom, dan Ria Anna Irene Sinaga. Nanik beralasan Mangimbang dan Dedy tidak menyertakan kartu beracara ataupun berita acara sumpah. Selanjutnya, Nanik memeriksa kartu advokat Ria Anna dan mendapati kartu advokat KAI yang sudah kadaluarsa.

“Ini sudah tidak berlaku lagi kartunya, tahun 2012. Ini bagaimana, coret?” tanya Nanik.

Tomson meminta nama Ria Anna tidak dicoret.

“Lho, ini kan sudah tidak berlaku lagi untuk beracara,” timpal Nanik.

Tomson lalu menyatakan bahwa Ria Anna merupakan advokat magang di kantornya.

“Masih magang ya? Berarti coret ya. Dibetulkan nanti jika Ria memang tidak akan maju, dihilangkan namanya,” ujar Nanik.

Nanik meminta dua surat kuasa yang diserahkan tim pengacara supaya direvisi. Ia juga meminta semua kartu advokat dibuat salinannya, kemudian dilampirkan dalam surat kuasa. Selain itu, Nanik meminta agar tim pengacara menyerahkan surat kuasa asli dan fotocopy kartu advokat kepada panitera pengganti sebagai arsip.

Usai sidang, Tomson mengaku majelis meminta tim pengacara mencoret sejumlah nama advokat dalam surat kuasa. Menurut Tomson, meski ada anak buahnya yang masih berstatus magang, tetap bisa dimasukan dalam surat kuasa. Hanya saja, advokat magang itu tidak memiliki hak bicara dan beracara dalam sidang Anggoro.

Lantas, bagaimana dengan kartu advokat Ria Anna yang sudah kadaluarsa? Tomson menerangkan Ria Anna merupakan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). “Oh itu mungkin salah kasih. Saya juga di dompet ada yang sudah kadaluarsa. Kan beberapa kali perpanjang. Mungkin salah ngambil kartu,” tuturnya.
Tags:

Berita Terkait