Hakim Ibrahim Dipindah ke Rutan
Aktual

Hakim Ibrahim Dipindah ke Rutan

Inu
Bacaan 2 Menit
Hakim Ibrahim Dipindah ke Rutan
Hukumonline

Hakim PT TUN Ibrahim dipindah ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia dibantar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di RS Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Benar sudah dipindahkan hari ini, Kamis (15/4) pada 15.00 WIB," ujar Juru Bicara komisi Johan Budi SP ketika dihubungi.

 

Ibrahim adalah tersangka dugaan penyuapan Rp300 juta yang diserahkan pengacara Adner Sirait. Setelah tertangkap, Ibrahim harus menjalani cuci darah (hemodialisis) karena sakit ginjal.

 

Sebelum dibantar di RS Polri Soekanto, Ibrahim sempat dirawat di RS Mitra Internasional, Jatinegara, Jakarta Timur.

 

Ibrahim saat tertangkap, tengah menangani perkara banding gugatan sengketa tanah antaran Pemkot Jakarta Barat melawan PT Sabar Ganda. Lokasi tanah sengketa tersebut berada di kawasan Cengkareng.

Tags:

Berita Terkait