Hakim Ibrahim Nilai Penangkapan KPK Tak Sesuai Prosedur
Utama

Hakim Ibrahim Nilai Penangkapan KPK Tak Sesuai Prosedur

Seyogianya penangkapan terhadap hakim merujuk pada Pasal 26 UU PTUN, yaitu butuh perintah dari Jaksa Agung dan persetujuan Ketua Mahkamah Agung terlebih dulu.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Hakim Ibrahim praperadilankan KPK. Foto: Sgp
Hakim Ibrahim praperadilankan KPK. Foto: Sgp

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, Senin (10/5). Dalam permohonannya, Ibrahim membidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

 

Di hadapan hakim tunggal Haswandi, pemohon mempermasalahkan penangkapan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Sprin Kap-03/01/III/2010 tertanggal 30 Maret 2010. Selain itu, pemohon juga mepermasalahkan penahanan berdasarkan surat No. Sprin Han-18/01/III/2010 tertanggal 30 Maret 2010 Jo Surat Penahanan Lanjutan No. Sprin Han-20/10/IV/2010 tertanggal 15 April 2010.

 

Dalam surat permohonannya, pemohon menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, dilakukan dengan Pasal 26 UU No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

 

Lengkapnya Pasal 26 tersebut berbunyi, “Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Makhamah Agung. Kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, disangka telah mengancam tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.”

 

Kuasa hukum pemohon yang terdiri Junimart Girsang, Harry Ponto dan Yanti S Nurdin sangat yakin KPK melanggar Pasal tersebut. Sebab, hingga saat ini KPK tak berhasil menunjukkan adanya perintah penangkapan dan penahanan dari Jaksan Agung dan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

 

Harry Ponto menyatakan, pengecualian yang diatur dalam Pasal 26 UU PTUN itu pun tak bisa diterapkan kepada Ibrahim. Sebab, kliennya ditangkap saat dalam perjalanan dan dihentikan oleh termohon di tengah jalan. Harry pun membantah argumen KPK yang selama ini selalu menyebutkan bahwa Ibrahim menerima Rp300 juta dari advokat Adner Sirait ketika ditangkap. “Dia tidak tertangkap tangan.” ujarnya. Hal senada diungkapkan Junimart Girsang usai persidangan.

 

Pelanggaran HAM

Pada bagian lain permohonannya, kuasa hukum Ibrahim juga mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan KPK yang dinilai sarat pelanggaran HAM. Sebab, menurut kuasa hukum pemohon, Ibrahim ditangkap ketika ingin menjalankan perawatan kesehatan.

 

Di hari penangkapan, 30 Maret lalu, Ibrahim memang sudah memiliki jadwal cuci darah. Mengidap gagal ginjal, Ibrahim harus mencuci darahnya dua kali dalam seminggu.

 

Setelah ditangkap dan dibawa ke KPK untuk diperiksa, Ibrahim sempat dilarikan ke RS Mitra Internasional Jakarta untuk menjalani cuci darah. Namun tak lama kemudian KPK memindahkan Ibrahim ke RS Polri Soekanto, Jakarta sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

 

Tindakan KPK yang memindahkan Ibrahim dari RS Mitra Internasional itu, kata kuasa hukum pemohon, telah melanggar hak asasi Ibrahim untuk mendapatkan penanganan medis. Sehingga termohon, kata kuasa hukum yang lain, Yanti S. Nurdin dinilai melanggar Pasal 28 huruf h Ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 4, Pasal 5 dan pasal 6 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Menanggapi surat permohonan pemohon, anggota biro hukum termohon Ferry Son Jaya Pasaribu enggan berkomentar banyak. Dia berencana akan menangapi surat permohonan pemohon pada esok hari (11/5). “Kami akan tanggapi dalam jawaban secara tertulis, besok,” pungkasnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info