Prinsip peradilan cepat, biaya murah, dan efisien menjadi pedoman hakim untuk menangani suatu perkara. Sekaligus pedoman mengendalikan persidangan.
Landasan itu juga diterapkan Nawawi Pamolango, ketua majelis hakim untuk terdakwa suap Ahmad Fathonah. Terutama saat penuntut umum menghadirkan saksi Ridwan Hakim sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8).
Saat duduk di kursi saksi, Ridwan menjungkalkan prediksi agar menjawab jujur akan keterlibatannya dalam perkara suap pengadaan daging sapi impor ini. Tapi hal itu tak dilakukan pria berusia 28 tahun itu, hingga pertanyaan dengan nada kesal kerap keluar dari mulut dua anggota majelis hakim adhoc, I Made Hendra dan Joko Subagyo. Tak kalah meradangnya penuntut umum pada KPK, Muhibbuddin.
Ridwan ditanya majelis hakim tentang pertemuan dengan Fathanah di Kuala Lumpur dan Cilandak Town Square (Citos). Kepada majelis hakim, dia menyatakan pertemuan di Kuala Lumpur terjadi tanpa sengaja. Bahkan dia baru sebulan mengenal Fathanah.
Dia menuturkan, dirinya diajak mantan Presiden PKS Luthfie Hasan Ishaaq untuk acara PKS, sekira Januari 2013. Semua biaya ditanggung Luthfie dan mereka menginap di Le Meridien. Menurutnya, dia diajak sebagai pribadi, bukan sebagai anak dari Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin. Juga bukan sebagai kader PKS.
Setiba di hotel, dia ditelepon Fathanah untuk bertemu saat sarapan keesokan harinya. “Saya juga heran bagaimana dia tahu saya ada di Kuala Lumpur,” paparnya.
Esok harinya, dia menemui Fathanah di lain hotel. Saat dia menghampiri sudah ada Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat, komisaris PT Radina Bioadicipta, yang belum dikenal sebelumnya. Tapi dia menampik disitu ada pembicaraan komitmen PT Indoguna Utama yang belum selesai.
“Memang bicara impor daging sapi, tapi saya tidak tertarik,” papar Ridwan. Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Elda saat diperiksa majelis hakim pada sidang sebelumnya. Elda menyatakan Fathanah mengeluhkan pemilik Indoguna, Maria Elizabeth Liman yang belum melunasi fee pada ayah Ridwan, karena membantu mendapat kuota impor daging sapi.
“Tidak ada pembicaraan itu,” paparnya. Jawaban itu dinilai ganjil oleh majelis hakim. Majelis menilai tak mungkin Ridwan diajak sebagai pribadi ke Kuala Lumpur dan bertemu dengan Fathanah dan Elda hanya basa-basi saja.
Begitu pula dengan pertemuan di Citos dalam beberapa kali. Ridwan menyatakan pembicaraan lebih banyak mengenai perempuan. “Hanya satu kali bicara kuota impor daging sapi, dan sisanya bicara perempuan, karena kita kan laki-laki,” sahutnya.
Jawaban Ridwan yang terkesan seadanya dan menutup-nutupi memang membuat kesal. Ketika penuntut umum memutar hasil rekaman pembicaraan antara dia dan Fathanah, terdengar jelas maksud pertemuan di Citos itu. Yaitu, Fathanah menyatakan apa yang diminta Ridwan sudah dikirim dari Ibu ‘L’ sebutan untuk Elizabeth. Tapi dibantah Ridwan dan akan diceritakan dalam pertemuan di Citos.
Lagi-lagi, Ridwan membantah isi rekaman dengan mengatakan, dirinya menyampaikan konfirmasi pada Fathanah. Terkait isu media yang menulis keterlibatan dirinya dalam impor daging sapi sebelum perkara yang disidangkan ini bergulir.
Agar upaya membongkar kebohongan Ridwan tak berlarut-larut dalam persidangan kali itu, Nawawi pun tegas mengingatkan penuntut umum pada KPK. Diawali dengan pernyataan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa sehingga dibutuhkan cara-cara yang luar biasa pula.
Pengaturan akan cara-cara luar biasa itu menurut Nawawi sudah ada di peraturan perundang-undangan. Termasuk bagaimana menyikapi tindakan yang dilakukan Ridwan di persidangan kali ini.
“Silakan penuntut umum menggunakan instrumen dalam peraturan perundang-undangan untuk menyikapi hal-hal seperti dilakukan saksi seperti ini,” paparnya.
Dia juga mengingatkan Ridwan, apa yang disampaikan di persidangan terikat sumpah. Pasal 22 UU No.31 Tahun 1999 telah mengatur tentang keterangan tidak benar. Terurai, setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Majelis hakim, lanjutnya tak perlu mendengarkan rekaman untuk menilai keterangan saksi. Karena majelis juga sudah mengetahui bobot keterangan saksi, imbuhnya lagi. "Dan dalam undang-undang Tipikor, kualifikasinya sama yaitu korupsi."
“Saya mengatakan apa adanya yang mulia,” jawab Ridwan akan peringatan ketua majelis hakim.
















