Sidang permohonan praperadilan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dikabulkan untuk seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Lendriaty Janis itu menyatakan, menolak seluruh eksepsi dari termohon dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
"Mengadili dalam eksepsi menolak semua eksepsi dari termohon. Dalam pokok perkara. Mengabulkan pemohonan untuk seluruhnya," ucap Lendriaty saat membacakan putusan, Selasa (4/8).
Dengan dikabulkannya seluruh permohonan dari kubu Dahlan, maka penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. "Menyatakan Sprindik (Surat Perirntah Penyidikan) Nomor 752 yang menyatakan pemohon sebagai tersangka Pasal 2, 3, 9, 18 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka atas diri Dahlan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Sedangkan dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka yang berdasar pada Sprindik nomor 752 tanggal 5 juni 2015 baru ditemukan dua alat bukti setelah tanggal 5 Juni 2015.
"Pengadilan Negeri mempertimbangkan ditetapkan pemohon sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penetapan 14 tersangka secara sendiri-sendiri yang tidak di-juncto kan kepada pemohon. Terkait Pasal 1 angka 2 belum dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila belum ditemukan dua bukti yang cukup. Tetapi ditetapkan seharusnya sebagai calon tersangka, sedangkan untuk pemohon sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut bertentangan dengan UU," ujar Lendiaty.
Hakim menilai, dalam proses ini termohon menetapkan tersangka tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan tindakan pro justisia lainnya. Sedangkan alasan termohon pada saat diterbitkan Sprindik sebagai hasil pengembangan bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP.
“Karena apabila tidak dilakukan penyidikan maka akan cenderung bersifat subjektif dan harus berdasarkan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar objektif. Sehingga Sprindik harus dinyatakan tidak sah, dan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah," tambahnya.
Dijumpai seusai persidangan, Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Dahlan menyatakan, setelah adanya putusan ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan. "Tadi kan memutuskan bahwa permohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan, penetapan oleh Kejati, selaku penyidik, tidak sah. Segala akibat tidak sah. Jadi mulai hari ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan," ujar Yusril.
Yusril menambahkan, upaya penegakan hukum seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Sedangkan yang dialami kliennya malah sebaliknya, bahwa penetapan tersangka Dahlan itu dilakukan sebelum alat bukti yang cukup.
"Dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka baru bukti. Semua harus didasarkan pada Pasal 184 KUHAP. Meskipun penyertaan, tetap suatu penyidikan harus dibuktikan tidak bisa dengan yang lain," tambahnya.
Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengaku akan mengkaji putusan tersebut. Meski begitu, ia tetap akan menjalankan putusan yang telah diputuskan oleh hakim tersebut. "Kita akan teliti putusannya. Serta kita akan melaksanakan apa-apa yang dianggap salah oleh hakim. Mengenai penyidikan baru, kita lihat saja nanti. Pastinya kita akan melakukan apa-apa yang dianggap salah oleh Hakim," ujar Waluyo.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun. Sampai dengan saat ini Kejaksaan telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.
















