Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan VSI
Berita

Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan VSI

Penggeledahan oleh penyidik Kejagung dinilai tidak sesuai prosedur.

HAG
Bacaan 2 Menit
Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan VSI
Hukumonline
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Rifai, mengabulkan sebagian permohonan PT Victoria Sucurities Indonesia (VSI) atas penggeladahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. hakim menganggap bahwa penggeledahan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, baik dari sisi objek dan subjek hukum.

"Menyatakan dan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan di kantor pemohon," jelas Rifai,  saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Hakim menganggap penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sesuai dengan prosedur, baik dari sisi objek dan subjek hukum. Selain itu, hakim menganggap tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung juga tidak sah. “Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan termohon di kantor pemohon. Membebankan biaya permohonan kepada termohon dengan biaya nihil," tambahnya.

Hakim juga menyuruh Kejagung untuk menggembalikan seluruh barang-barang yang disita dari kantor VSI. Dalam pertimbangannya, hakim menganggap bahwa barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation (VSIC).‎

Peter Kurniawan, Kuasa Hukum VSI,  menyambut baik putusan hakim yang telah mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. "Kami menyambut baik putusan mengenai salah geledah," kata Peter usai persidangan.

Dia menjelaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa Penyidik Pidana Khusus Kejagung di kantor PT VSI melanggar prosedur. "Penggeledahan dan penyitaan tak sah, ini membuktikan tindakan jaksa yang sewenang-wenang ini. Barang yang disita tak bisa dijadikan barang bukti, kan penggeledahan dan penyitaan tidak sah " jelasnya.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, nampak di kursi pengunjung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono dan Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung.

Untuk diketahui, VSI mengajukan permohonan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung di kantor VSI karena dnilai tidak sesuai prosedur dan salah alamat. Hal tersebut bermula dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC).

VSI mengajukan permohonan praperadilan guna memeriksa tindakan salah geledah tersebut. Dalam permohonannya, VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12, 13, 14, dan 18 Agustus 2015 bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung saat melakukan penggeledahan.

Penggeledahan seharusnya dilakukan di kantor VSIC di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di kantor VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.

Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, sebenarnya sempat memberikan klarifikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

Turin mengatakan, sebelum menggeledah Kantor VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC. Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke kantor VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info