Hakim Menilai Pembelaan Christopher Mengada-Ada
Berita

Hakim Menilai Pembelaan Christopher Mengada-Ada

Surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat dalam Pasal 143 KUHAP.

HAG
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus kecelakaan maut di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5). Foto: RES.
Terdakwa kasus kecelakaan maut di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5). Foto: RES.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dan pembelaan terdakwa kasus kecelakaan maut Mitsubishi Outlander di Pondok Indah yang mengakibatkan empat orang tewas, Christopher Daniel Syarief.

Made Sutisna, hakim PN Jaksel yang menangani perkara itu, menilai pembelaan yang diajukan oleh Christopher mengada-ada.  

“Eksepsi tidak diuraikan secara jelas, menurut majelis, hal itu telah menyangkut pokok perkara dan untuk mengetahui harus melalui pemeriksaan pokok perkara, keberatan tidak berdasar hukum. Mengadili menyatakan menolak eksepsi terdakwa. Dan memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Made saat membacakan putusan sela pada Senin (25/5).

Made menolak eksepsi Christopher yang menganggap Surat Dakwaan yang dtidak teliti. “Bahwa Surat Dakwaan secara formil dan materil sudah memenuhi formil dan materil syarat Pada Pasal 143 KUHAP yaitu menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya. Sehingga Eksepsi terdakwa mengenai dakwaan dalam Surat Dakwaan yang oleh penantut umum telah menyangkut pokok perkara. Sehingga haruslah melalui pemeriksaan kasus pekara. Sehingga keberatan hukum terdakwa haruslah ditolak seluruhnya,” jelas Made.

Ditolaknya eksepsi oleh Mejelis Hakim membuat membuat Christopher terkulai lesu. Dengan adanya putusan tersebut maka sidang akan terus dilanjutkan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (28/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui bahwa Christopher saat ini berstatus tahanan kota. Christopher sendiri tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan kepadanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  Sementara itu, dari keterangan hakim Made, sidang lanjutan kasus ini akan digelar kembali pada Kamis (28/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan sejumlah saksi dari pihak JPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait