Hakim Militer Dipecat Gara-Gara Selingkuh
Berita

Hakim Militer Dipecat Gara-Gara Selingkuh

Setelah putusan MKH ini, proses pemberhentian secara hormat Hakim HM akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan badan peradilan militer MA.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sidang MKH di Mahkamah Agung. Foto: RES (Ilustrasi)
Sidang MKH di Mahkamah Agung. Foto: RES (Ilustrasi)

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer Makassar berinisial HM pada Selasa (30/7/2019) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta. Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami alias selingkuh.

 

"Menjatuhkan sanksi kepada (hakim) terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Komisioner KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan yang dinyatakan tertutup untuk umum.

 

Susunan MKH yang memeriksa dan mengadili hakim HM ini terdiri dari Joko Sasmito sebagai ketua majelis yang beranggotakan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.

 

Joko mengatakan sidang MKH ini berlangsung tanpa mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor karena cukup lengkap informasinya. Dan, pihak terlapor pun, hakim HM tidak menghadirkan saksi yang meringankan. “Tanpa dihadiri saksi pelapor dan terlapor, data yang diperoleh sudah cukup,” kata Joko saat dikonfirmasi Hukumonline, Rabu (31/7/2019). Baca Juga: Langgar Etik, MKG ‘Pecat’ Hakim Tinggi Tanjung Karang

 

Dia menerangkan Hakim HM dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami. Hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai Kepala Pengadilan Militer di Makassar.

 

Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, Joko mengungkapkan MKH memutuskan bahwa Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (PB MA-KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

 

“Hal ini membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer,  yang melanggar kode etik akan diberikan sanksi tegas. Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam KEPPH,” ujarnya  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait