Hakim Militer Dipecat Gara-Gara Selingkuh
Berita

Hakim Militer Dipecat Gara-Gara Selingkuh

Setelah putusan MKH ini, proses pemberhentian secara hormat Hakim HM akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan badan peradilan militer MA.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Setelah putusan MKH ini, kata Joko, proses pemberhentian secara hormat Hakim HM akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan badan peradilan militer MA. “Sejak diputus MKH, proses pemberhentian akan segera dilaksanakan secepatnya,” kata dia.

 

Terkait eksekusi keputusan MKH, keputusan MKH yang telah ditandatangani tujuh anggota MKH, diserahkan ke ketua MA. Dari ketua MA didisposisi ke Ketua Kamar Pengawasan dan kemudian disampaikan ke Kepala Bawas MA untuk melaksanakan keputusan MKH. Setelah itu, Kepala Kesekretariatan MA mengirimkan salinan keputusan ke Dirjen Peradilan Umum atau Dirjen Peradilan Agama, atau Dirjen Peradilan TUN dan Militer tergantung lingkungan asal hakim yang bersangkutan.

 

“KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya baik di dalam maupun di luar dinas, serta patuh dalam melaksanakan KEPPH,” pesan Joko.

 

Dengan begitu, hingga Juli 2019, KY dan MA telah menggelar sidang MKH yang telah menjatuhkan sanksi berat terhadap 4 hakim terlapor. Pertama, Hakim PN Lembata Nusa Tenggara Timur berinisial RMA telah diputuskan dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun pada Kamis (14/2/2019). (Baca Juga: Potret Penjatuhan Sanksi Hakim di KY-MA)

 

Hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan telah memberi konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Hakim RMA saat itu juga sedang menjalani sanksi berat dari Bawas MA) yakni sanksi nonpalu selama 2 tahun terhitung sejak Januari 2018 atas pelanggaran hampir serupa yakni memberi layanan konsultasi hukum. 

 

Kedua, MKH memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS pada Selasa (30/4/2019). Fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di PN Menggala. Berdasarkan hasil tes urin oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengkonsumsi narkoba jenis metamphetamine. 

 

Ketiga, MKH memutuskan Hakim SS dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama 3 tahun. Hakim SS yang merupakan Hakim PN Stabat Sumatera Utara ini  diadili MKH karena adanya laporan masyarakat, hakim terlapor telah nikah siri hingga memiliki anak dari pernikahan tersebut tanpa izin dari istri yang sah. Keempat, Hakim HM yang diberhentikan secara hormat karena selingkuh dengan perempuan yang bersuami.   

Tags:

Berita Terkait