Hakim Nyatakan Penahanan Abu Dujana Sah
Berita

Hakim Nyatakan Penahanan Abu Dujana Sah

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Abu Dujana sudah sah karena dibekali surat perintah, meskipun disampaikannya terlambat.

IHW
Bacaan 2 Menit
Hakim Nyatakan Penahanan Abu Dujana Sah
Hukumonline

Kandas sudah upaya Tim Pengacara Muslim (TPM) mempraperadilankan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (9/7). Hakim praperadilan Wahjono, memutuskan menolak permohonan TPM  dengan alasan sudah sahnya penangkapan dan penahanan  yang dilakukan Densus 88 Anti Teror terhadap Abu Dujana.

 

Dalam pertimbangan hukumnya Wahjono berpendapat, proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polri telah sah menurut hukum. Pemohon tidak mampu membuktikan bahwa proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum, kata Wahjono.

 

Sebaliknya, lanjut Wahyono, pihak termohon dalam hal ini Mabes Polri ternyata mampu membuktikan penangkapan dan penahanan telah sah dengan diterbitkannya surat perintah. Tidak hanya itu. Menurut hakim dengan ditandatanganinya dua buah surat perintah itu oleh Abu Dujana sendiri maupun istrinya, semakin menegaskan bahwa surat perintah itu sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam KUHAP.

 

Achmad Kholid Sekjen TPM menyatakan keberatan dengan putusan hakim. Menurut Kholid, hakim lebih banyak mempertimbangkan dan mengupas bukti-bukti yang disodorkan termohon, seperti surat perintah dan berita acara penangkapan dan penahanan. Sedangkan bukti-bukti kami seperti bukti surat dan tayangan video ternyata tidak dipertimbangkan, keluh Kholid.

 

Mengenai keberadaan surat perintah, kata Kholid, seharusnya hakim juga melihat bukti yang diajukan olehnya. Itu yang menjadi masalah utamanya. Hakim tidak melihat bahwa surat perintah, yang meskipun ditandatangani oleh Ainul Bahri maupun Sri Mardyati, ternyata tidak diberikan seketika saat itu juga, melainkan terlambat beberapa hari setelah itu, ungkapnya.

 

Padahal, masih menurut Kholid, mengacu pada ketentuan di dalam KUHAP seharusnya pihak kepolisian langsung memberitahukan identitas petugas yang menangkap dan tindak pidana yang dituduhkan segera setelah seorang tersangka diciduk.  Ini tidak. Padahal Sri Mardyati langsung dipanggil oleh kepolisian setelah suaminya ditangkap. Tapi polisi ternyata tidak segera memberitahukan identitas dan tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada suaminya. Terus kalau misalnya suaminya meninggal di tahanan sebelum ada surat perintah, apakah kepolisian mau bertanggung jawab? desaknya.

 

Lebih jauh Kholid menjelaskan akan menggunakan upaya hukum kasasi terhadap putusan hakim. Tindakan Kholid mengajukan kasasi ini terbilang 'nekat' karena berdasarkan Pasal 45A Ayat (2) UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dijelaskan bahwa putusan praperadilan tidak bisa dimintakan kasasi. Kami juga pernah mengajukan kasasi dalam perkara Abu Bakar Ba'asyir. Meskipun akhirnya ditolak, yang jelas itu menjadi preseden. Pokoknya kami akan terus perjuangkan. Kalau tidak, sampai kapan pengadilan akan terus menolerir penangkapan tersangka yang tidak sesuai hukum.

 

Sementara Rudy Heriyanto kuasa hukum Polri mengaku cukup puas dengan putusan karena hakim sudah meneliti dan mempertimbangkan dengan baik semua bukti yang diajukannya. Menurut kami putusan sudah cukup baik, ujarnya singkat.

 

Penembakan bukan kewenangan praperadilan

Dalam bagian pertimbangan hukum yang lain, hakim menyatakan masalah penembakan yang dipersoalkan TPM bukanlah lingkup kewenangan praperadilan. Sehingga menurut hemat kami, masalah (penembakan, red) ini tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, kata Wahjono.

 

Pertimbangan hakim ini semakin menegaskan pendapat umum yang menyatakan lembaga praperadilan ternyata hanya menjadi penelitian administratif. Padahal seperti pernah diberitakan, pakar hukum pidana Indriyanto Senoadji berharap agar hakim praperadilan juga menggunakan kewenangannya untuk melakukan penerobosan hukum dengan cara melakukan penelitian yang substansial. Bukan hanya sekedar prosedural adminitrasi. Sehingga nanti ke depannya masalah seperti penembakan atau penyiksaan terhadap tersangka juga akan menjadi kewenangan praperadilan.

 

Sementara Adnan Pandu Praja anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berpendapat lain. Menurutnya, ketika ada isu penembakan terhadap tersangka yang sudah menyerah seperti yang dialami Abu Dujana ini, Polri bisa langsung meresponnya dengan membentuk semacam tim pencari fakta (TPF). Hal ini, menurut Pandu, bisa menjadi solusi sementara di saat lembaga praperadilan tidak berani menyentuh masalah ini. Nanti TPF inilah yang menentukan apakah petugas yang melakukan penembakan ini melakukan pelanggaran kode etik atau malah tindak pidana, tandasnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info