Hakim Perkara Malpraktik RS Siloam Akan Diadukan ke KY
Berita

Hakim Perkara Malpraktik RS Siloam Akan Diadukan ke KY

Selain ke KY, penggugat juga akan mendesak MKDKI untuk segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dokter yang diduga melakukan malpraktik.

Sam
Bacaan 2 Menit
Hakim Perkara Malpraktik RS Siloam Akan Diadukan ke KY
Hukumonline

Sebelas Maret lalu, AB Susanto menelan pil pahit karena gugatannya terhadap Rumah Sakit Siloam ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Susanto menggugat karena RS Siloam diduga melakukan malpraktik dan sekaligus pelanggaran hak konsumen. Gugatan kandas, Susanto pun berencana mengadukan majelis hakim yang memeriksa perkara ini ke Komisi Yudisial.

 

Menurut kuasa hukum Susanto, Bambang Widjayanto putusan terhadap kliennya diperoleh dengan proses yang tidak adil. “Dalam sidang terdapat pelanggaran asas audi et alteram partem atau memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pihak,” Bambang menjelaskan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/3).

 

Salah satu bentuk pelanggaran asas ini adalah penggugat tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim juga terkesan bersikap cukup aktif dalam persidangan. Padahal, kata Bambang, dalam persidangan perkara perdata, hakim harusnya bersikap pasif dan memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada para pihak. “Terutama dalam masalah kesempatan mengajukan bukti-bukti,” jelasnya.

 

Bambang juga mempersoalkan tindakan majelis hakim yang terkesan terburu-buru dalam memutuskan perkara. Majelis hakim berdalih persidangan dipercepat karena ada anggota majelis yang akan dipindahkan. Alasan ini, dinilai Bambang, tidak tepat karena majelis hakim sebenarnya bisa melakukan pergantian anggota.

 

“Kepindahan hakim itu adalah urusan administrasi. Jangan sampai problem administratif itu melanggar prinsip keadilan. Tidak boleh sampai seperti itu,” ujarnya. Kejanggalan proses pemeriksaan perkara ini, kata Bambang, bisa disebabkan faktor ketidakpahaman atau kelalaian majelis hakim.

 

Merasa keberatan atas putusan majelis hakim, Susanto berencana mengajukan banding. Namun, Bambang mengatakan upaya banding baru akan dilaksanakan begitu PN Jakarta Utara mengirimkan salinan putusan. “Kalau nanti putusan ini tidak diberikan oleh pihak pengadilan, maka pasti terjadi malpraktik di bidang lain,” ujarnya.

 

Selain banding, Susanto juga berencana mengadukan majelis hakim yang menolak gugatannya ke KY. “Dalam minggu ini, dan paling lambat minggu depan,” tukas Bambang. Pengaduan didasarkan pada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan.

 

Langkah lainnya, lanjut Bambang, pihaknya juga akan mendesak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) agar segera memberikan laporan pemeriksaan terhadap dokter RS Siloam yang menangani AB Susanto. Sejak diadukan Susanto April 2008 silam, MKDKI belum juga menyampaikan hasil pemeriksaannya.

 

Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio berpendapat putusan perkara Susanto versus RS Siloam memang tidak mencerminkan rasa keadilan. Agus mengaku heran bagaimana bisa majelis hakim menolak gugatan Susanto dengan alasan tidak memiliki cukup bukti. Ia berkeyakinan RS Siloam memang telah melanggar beberapa ketentuan, seperti Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ada orangnya, ada pak AB Susanto yang jelas menderita kerugian,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait