RS Siloam Digugat Pasien Lantaran Malpraktik
Utama

RS Siloam Digugat Pasien Lantaran Malpraktik

Hasil pemeriksaan RS Mount Elizabeth menunjukan, terdapat perubahan di sumsum tulang belakang AB Susanto, setelah terjadi peradangan akibat injectie cement yang dilakukan RS Siloam Karawaci terhadap konsultan manajemen itu. Pihak RS Siloam mengaku telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
RS Siloam Digugat Pasien Lantaran Malpraktik
Hukumonline

 

Hasil pemeriksaan di RS Mount Elizabeth menunjukan bahwa terdapat perubahan di sumsum tulang belakang. Hal itu disebabkan bekas peradangan akibat injectie cement. Injeksi juga dinilai salah sasaran. Kelumpuhan pada tungkai kiri disebabkan karena jarum suntik yang menyentuh sumsum tulang belakang. Walhasil, untuk mengatasi kelumpuhan, AB Susanto harus menjalani terapi fisik melalui air. Saat ini pria kelahiran Yogyakarta, 5 September 1950 ini, sudah bisa berjalan kembali dengan memakai tongkat.

 

AB Susanto telah melaporkan kejadian itu pada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Anggota Dewan Penasehat Asosiasi Mediator Indonesia itu juga telah mensomasi pihak rumah sakit pada 1 Juli 2009 dan 14 Juli 2009. Namun tidak disambut positif. Dalam surat tanggapannya, RS Siloam Karawaci menyatakan rumah sakit itu berjanji akan memberikan pelayanan yang baik terhadap AB Susanto yang merupakan pasiennya.

 

Malpraktik

AB Susanto melalui kuasa hukumnya dari Idcc & Associates akhirnya memilih melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 15 Juli 2009 lalu. Dalam gugatan, RS Siloam, dr Eka, dr Julius didudukkan sebagai tergugat I, II dan III. Pihak yang berwenang mengawasi dokter yakni dr Andry (Chief Executive Officer) dan dr Anastina Tahjun (Head of Division Anciliarry Services and Medical Affairs) disasar sebagai tergugat IV dan V. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Managing Direktur Lippo Group juga disasar menjadi Turut Tergugat I dan II.

 

Persidangan perkara No. 237/Pdt.G/2009/PN.JKT.Ut itu telah digelar Kamis (6/8) kemarin. Namun pihak RS Siloam dan para dokter tak hadir di persidangan. Yang hadir hanya tergugat V, tergugat VI, dan turut tergugat I. Persidangan pun  akhirnya ditunda hingga 20 Agustus dengan agenda pemanggilan pihak yang belum menghadiri persidangan kemarin.

 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh hukumonline, AB Susanto dalam gugatannya meminta agar majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata. Pasalnya, para tergugat dinilai melakukan malpraktik yang karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat. Hal itu juga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP.

 

Para tergugat juga dinilai melanggar hak konsumen. Tindakan para pengugat dinilai bertentangan dengan Pasal 4 huruf (a) UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang menentukan bahwa, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pasal 4 huruf (g) juga mengutur, hak konsumen untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

 

Dalam petitumnya, AB Susanto menuntut ganti ganti rugi materil Rp1,806 miliar dan imateril Rp180 miliar terhadap tergugat I-V. Selain itu, Alfonsus juga meminta agar dr Eka dan dr Julius dilarang melakukan tindakan medis sebagai dokter hingga perkara inkracht. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia juga diminta agar menskorsing izin praktik kedua dokter tersebut, plus membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta lantaran laporan AB Susanto tak ditanggapi secara serius.

 

Upayakan yang Terbaik

Head of Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati menyatakan RS Siloam menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Selama ini, kata dia, pihak RS telah berupaya  memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada bangsa khususnya masyarakat di Jakarta dan sekitarnya, termasuk kepada AB Susanto. Kami sedih sahabat kita, Bp AB Susanto kecewa dan merasa dirugikan, ujar Danang melalui email yang dikirimkan kepada hukumonline, Jumat (7/8).

 

Kami sudah dan akan terus berupaya menyelesaikan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kami yang tak luput dari kekurangan, akan terus memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan kami, demikian pesan Danang.

Alfonsus Budi Susanto yang lebih dikenal dengan nama AB Susanto, mungkin tak pernah menyangka kondisi tubuhnya akan separah saat ini. Setelah dirawat di RS Siloam Internasional Lippo Karawaci, ia bukannya mendapat kesembuhan malah kelumpuhan. Berawal dari keluhan nyeri punggung, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Presiden itu, memeriksakan dirinya ke RS Siloam pada Oktober 2005. Pemeriksaan dilanjutkan dengan rontgen dengan ditangani oleh dokter Eka Juliantana, dokter ahli saraf, yang dilanjutkan dengan terapi dan penggunaan korset.

 

Desember 2005, rasa sakit kembali datang. AB Susanto pun kembali memeriksakan diri ke RS Siloam. Hasilnya, Managing Partner The Jakarta Consulting Group itu menderita infeksi tulang dan bronchitis sehingga harus dirawat di rumah sakit selama lima hari. Setelah dirawat, AB Susanto melakukan kontrol rutin. Saat itulah dr Eka menyarankan agar konsultan manajemen ini melakukan injectie cement pada torak/bagian punggung. AB Susanto diberitahukan bahwa injeksi itu tak beresiko dan tak memiliki efek samping.

 

AB Susanto lalu menyetujui usulan itu dan berharap akan kesembuhannya. Sesaat sebelum injeksi dilakukan di RS Siloam, suster meminta AB Susanto menandatangani persetujuan tindakan medis. Setelah itu, seorang dokter anastesi memberitahukan sebelum injeksi akan dilakukan general anastesi alias bius total. Padahal sebelumnya dr Eka memberitahukan bahwa injeksi hanya perlu dilakukan bius lokal. Namun dr Eka beralasan tindakan bius total lebih tepat.

 

Hasilnya, setelah dilakukan injeksi, AB Susanto malah mengalami kelumpuhan total pada tungkai kirinya. Ternyata, setelah dikonfirmasi, yang melakukan injeksi bukan dr Eka melainkan dr Julis July, asisten dr Eka. Obat-obatan yang diberikan untuk mengatasi kelumpuhan itu, belakangan malah menyebabkan pembengkakan seluruh tubuh dan gula darah naik. AB Susanto tak lagi bisa bergerak bebas, ia harus duduk di kursi roda.

 

Keluarga AB Susanto pun jadi tergugah untuk meminta rekam medis pria yang telah menerbitkan lebih dari 40 buku tentang menajemen tersebut. Namun setelah diminta berulang kali, pihak RS Siloam menolak dengan alasan rekam medis milik rumah sakit, tidak boleh dibawa keluar dari rumah sakit. Hal itu membuat AB Susanto dan keluarganya mencari alternatif pengobatan di RS Mount Elizabeth Singapura.

Halaman Selanjutnya:
Tags: