Hakim Persoalkan Kekompakan Jawaban Anggota KPU
Utama

Hakim Persoalkan Kekompakan Jawaban Anggota KPU

Hakim memperingatkan agar para saksi tidak melakukan kompromi atau bersekongkol dalam menjawab pertanyaan di persidangan.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Hakim Persoalkan Kekompakan Jawaban Anggota KPU
Hukumonline

 

Tidak cukup disitu, mereka juga menyatakan tidak mengetahui darimana asal uang sebesar AS$45 ribu yang dikembalikan Nazaruddin ke KPK. Segendang sepenarian, semua mengaku tahu pengembalian uang tersebut dari pemberitaan di media.

 

Kendatipun demikian, tidak semua jawaban para saksi tersebut identik atau sama. Misalnya saja dari ketujuh saksi, Ramlan dan Rusadi Kantaprawira mengaku jika Nazaruddin adalah penggagas dana taktis KPU. Namun, ujung-ujungnya, mereka menyatakan jika gagasan Nazaruddin tersebut tidak terealisasi.

 

Terhadap pernyataan hakim ini, Nurhasyim Ilyas, penasihat hukum Nazaruddin menyatakan bahwa yang mengetahui kebenarannya adalah para saksi. Pihaknya mengaku tidak pernah menganjurkan atau mengumpulkan para saksi untuk mengkompromikan jawaban dalam persidangan. Terpikir pun tidak pernah, tutur Nurhasyim menjawab kecurigaan jika pihaknya mengkompromikan jawaban para saksi dalam sidang. 

 

Ia menekankan, jawaban saksi-saksi yang sama tersebut tidak bisa dipersoalkan. Menurut Nurhasyim yang harus dipertanyakan justru pernyataan Hamdani yang berbeda dari keterangan saksi dalam persidangan. Yang lebih mengherankan Nurhasyim, saksi-saksi dihadirkan oleh penuntut umum, yang notabene bukan berasal dari pihaknya, sehingga tidak mungkin diatur-atur sedemikian rupa. Harusnya penuntut teliti dong, itu kan saksi bawaannya, tutur Nurhasyim.

 

Nazaruddin Bantah

Sementara, Nazaruddin dalam sidang dengan tegas menolak kesaksian dari Ramlan dan Rusadi yang menyatakan jika dirinya adalah penggagas dana taktis KPU. Ramlan dan Rusadi menyatakan Nazaruddin melontarkan gagasan tersebut di hadapan hampir seluruh anggota KPU dan juga Sekretaris Jenderal KPU, Safder Yusac pada Oktober 2003 di ruang kerja Nazaruddin.

 

Rusadi bahkan menyatakan saat itu dirinya menolak saat Nazaruddin memunculkan ide tersebut. Hanya saya yang konsisten menolak, kata Rusadi. Alasannya, ia menganggap lebih baik menaikkan honorarium anggota KPU daripada menghimpun dana taktis dari rekanan. Bahkan, ia menceritakan saat menjabat sebagai ketua sementara KPU, dirinya pernah mengusulkan kepada anggota KPU yang lain untuk menaikkan honorarium anggota KPU. Namun usulnya itu akhirnya ditolak oleh seluruh anggota KPU.

 

Namun demikian, lima saksi yang lain (Hamid, Valina, Mulyana, Anas dan Chusnul) mengaku tidak pernah mengetahui jika Nazaruddin pernah menggagas ide untuk mengumpulkan dana dari rekanan KPU yang ditujukan untuk kesejahteraan anggota dan staf KPU. Sidang Nazaruddin sendiri akhirnya ditunda dan rencananya akan dilanjutkan Kamis mendatang (6/10).

Adalah Sutiono, anggota majelis pengadilan korupsi sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsudin yang mempersoalkan kekompakan jawaban yang diberikan oleh tujuh anggota KPU yang diperiksa sebagai saksi (29/9).

 

Yang dipersoalkan oleh Sutiono adalah jawaban semua saksi yang mengaku mengetahui pengembalian uang sebesar AS$45 ribu dari Nazaruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui media masa. Sutiono mempertanyakan kesamaan jawaban tersebut kepada Chusnul Mar'iyah, anggota KPU yang menjadi saksi terakhir.

 

Selain Chusnul, ada enam anggota dan mantan anggota KPU yang menjadi saksi. Mereka adalah Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, Hamid Awalludin (mantan anggota KPU yang kini menjadi Menteri Hukum dan HAM), Valina Singka Subekti, Mulyana Wira Kusumah, Anas Urbaningrum (mantan anggota KPU) dan Chusnul Mar'iyah.

 

Masak dari Ramlan Surbakti (saksi pertama) sampai dengan anda (Chusnul, red), semuanya mengaku tahunya dari media masa, kata Sutiono. Ia juga memperingatkan agar tidak ada kompromi dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam persidangan. Chusnul sendiri mengaku jika ia benar-benar tahu dari media masa.

 

Berdasarkan pengamatan hukumonline di persidangan, saksi-saksi yang notabene anggota dan mantan anggota KPU  memberikan keterangan yang sama satu dengan yang lain. Misalnya, mereka menjawab tidak penah menerima dana taktis KPU dalam mata uang dolar Amerika. Kemudian, mereka juga mengaku tidak ada dana taktis KPU yang berasal dari rekanan KPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags: