Hakim PHI akan Beraudiensi ke Men-PAN
Aktual

Hakim PHI akan Beraudiensi ke Men-PAN

ASh
Bacaan 2 Menit
Hakim PHI akan Beraudiensi ke Men-PAN
Hukumonline

Setelah hakim daerah yang beraudiensi ke sejumlah instansi, kini giliran hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berencana akan beraudiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

“Dalam waktu dekat ini Forkom akan minta audiensi dengan Kemenpan, hari ini atau besok kita akan kirim surat untuk audiensi ke Kemenpan,” ujar Ketua Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc PHI seluruh Indonesia (Forkom HAPHI), Sahala Aritonang, saat dihubungi wartawan, Senin (13/4).

Sahala mengaku telah menerima surat balasan dari Kementerian Sekretaris Negara. “Kemensesneg telah mengirm surat kepada Kemenpan menyangkut kesejahteraan Hakim Ad Hoc PHI, tembusannya sudah saya terima,” katanya.

Sahala berharap audiensi dengan Kemenpan nantinya akan ada titik temu terkait masalah kesejahteraan hakim ad hoc PHI. “Kalau tidak ada titik temu atau arahan dari Menpan saat audiensi nanti, ya kita akan menyatakan sikap dengan cuti,” ancamnya.

Sebelumnya, Pengurus Harian Forum Komunikasi Hakim Adhoc PHI sudah menemui Ketua Muda MA Bidang Perdata, Mohammad Saleh. Mereka menyampaikan keberadaan forum komunikasi hakim ad hoc PHI ini sekaligus menyerahkan semacam “petisi” tentang kesejahteraan hakim ad hoc PHI.

Forum meminta kesejahteraan para hakim adhoc PHI diperhatikan. Mereka merasa “protes” lantaran besaran tunjangan hakim adhoc PHI berbeda jauh dengan tunjangan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Jika hingga akhir tahun ini tuntutannya tidak dipenuhi, sekitar 150 hakim ad hoc PHI bakal menyerahkan jubah kebesaran hakim kepada Presiden.

Berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2010 Pasal 3 tentang Uang Kehormatan bagi hakim pada Pengadilan Tipikor, hakim ad hoc tingkat pertama mendapat sebesar Rp 13 juta per bulan, tingkat banding Rp16 juta per bulan, dan tingkat kasasi Rp22 juta. Namun, mengacu Perpres No. 20 Tahun 2011, hakim ad hoc pada PHI tingkat pertama mendapat Rp5,5 juta per bulan, dan tingkat kasasi Rp12 juta per bulan.

Atas dasar itu, Forkom meminta keseimbangan dan kesetaraan agar mendapat kenaikan tunjangan uang kehormatan hakim tingkat kasasi menjadi Rp22 juta, kenaikan tunjangan tingkat pertama Rp13 juta, dan mendapat uang fasilitas perumahan oleh hakim ad hoc Tipikor Rp25 juta, serta mendapat tunjangan kemahalan yang ditempatkan di Papua dan sekitarnya.

Tags: