Hakim PN Jakarta Pusat Positif Covid-19
Berita

Hakim PN Jakarta Pusat Positif Covid-19

​​​​​​​Pengadilan belum mau menunda sidang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Tidak tahu

Informasi yang diperoleh Hukumonline, hakim yang terpapar Covid-19 merupakan salah satu hakim karier yang menangani kasus korupsi. Ia pernah menjadi pengadil dalam perkara advokat Fredrich Yunadi, Sofyan Basir, dan juga kasus Jiwasraya yang masih dalam proses persidangan. Sementara untuk perkara perdata ia menyidangkan kasus gugatan polusi udara yang diajukan LBH, Walhi dan beberapa pihak lain.

Untuk hari ini, salah satu perkara yang disidangkan yaitu lanjutan dalam dugaan kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokro dan kawan-kawan. Persidangan ini dibagi dalam dua ruang sidang terpisah, untuk Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan satu terdakwa lain di ruang yang satu, sementara Hendrisman Rahim dan beberapa terdakwa Jiwasraya lainnya di ruang berbeda.

Saat dikonfirmasi terkait adanya informasi hakim positif Covid-19, salah satu penuntut umum Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut yaitu Yadyn, mengaku belum mengetahuinya. “Waduh, masa? Siapa? Kami sudah menuju PN (Pusat),” kata Yadyn kepada Hukumonline.

Hal yang sama juga dikatakan Soesilo Ariwibowo selaku penasihat hukum Heru Hidayat. “Belum tau nih mas,” terangnya. Maqdir Ismail, penasihat hukum Hendrisman Rahim juga mengatakan hal yang sama. Ia mengaku sama sekali tidak diberi informasi oleh pengadilan terkait hal ini. “Kami tidak mempunyai informasi apapun, sebab kalau kita tahu, pasti kami juga akan memeriksakan diri,” tuturnya.

Ia pun melayangkan kritik kepada pihak pengadilan yang tidak menginformasikan hal ini kepada para pihak terkait termasuk advokat. Padahal menurutnya informasi ini sangat penting agar para pihak juga bisa langsung memeriksakan diri dengan melakukan tes swab atau rapid test untuk mengetahui apakah ia juga positif atau negatif terpapar virus tersebut.

Maqdir pun menyarankan dengan adanya informasi ini maka untuk sidang lanjutan nanti sebaikanya menunggu rekomendasi dari pihak berwenang untuk memberi penilaian. Atau, pengadilan juga bisa melakukan sidang seperti pada perkara korupsi yang ditangani KPK yaitu persidangan melalui virtual dan tidak dilakukan secara tatap muka.

“Atau bisa juga seperti persidangan dala perkara-perkara KPK yang semuanya dilakukan melalui zoom. Dimana Terdakwa, PH, Penuntut Umum serta saksi tidak perlu hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. (Baca: Begini Aturan Jam Kerja Lembaga Peradilan di Zona Merah Covid-19)

Untuk sidang Jiwasraya sendiri memang cukup padat dihadiri pengunjung. Hal ini pun sempat dikeluhkan oleh ketua majelis hakim Rosmina.” Tolong agar kita tetap menjaga protokol kesehatan karena jangan sampai petugas (gugus tugas covid-19) dari luar datang untuk membubarkan,” kata Rosmina di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6).

Setelah itu, ada pemeriksaan bagi tiap pengunjung untuk memasuki ruang sidang, baik untuk perkara Benny Tjokro dan kawan-kawan maupun untuk perkara Hendrisman Rahim dan kawan-kawan. Meskipun protokol Kesehatan kepada pengunjung sudang diberlakukan, seperti menjaga jarak pada tempat duduk ruang sidang, namun dari pantauan Hukumonline justru dipenuhi oleh mereka yang bertugas sebagai penuntut umum maupun penasihat hukum.

Setidaknya untuk satu terdakwa mempunya 3-4 penasihat hukum yang mendampingi selama persidangan, sementara untuk penuntut, setidaknya ada lebih dari 5 orang yang bertugas dan ikut dalam proses pembuktian di persidangan.

Tags:

Berita Terkait