Hakim PN Sibolga Jelaskan Daluwarsa Gugatan Benda Tetap dan Rechtsverwerking
Terbaru

Hakim PN Sibolga Jelaskan Daluwarsa Gugatan Benda Tetap dan Rechtsverwerking

Mulai dari pelepasan hak (afstand van recht) dan merelakan hak (rechtsverwerking) benda tetap, daluwarsa gugatan tanah yang telah bersertifikat, serta daluwarsa gugatan tanah yang belum bersertifikat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak. Kemudian daluwarsa atas gugatan tanah yang tidak bersertifikat kembali kepada ketentuan Pasal 5 UUPA bahwa hukum agraria Indonesia berlandaskan pada hukum adat.

Dia menjelaskan hukum adat tidak mengenal kadaluwarsa sebagai yang dimaksud dalam KUHPerdata. Sesudah tahun 1960 (UUPA) sepanjang mengenai tanah, yang dimaksud dengan istilah kadaluwarsa adalah daluwarsa menurut hukum adat.

Apabila dalam pertimbangan dan putusan pengadilan sesudah tahun 1960 terdapat penyebutan tentang daluwarsa, maka yang dimaksud adalah daluwarsa/kadaluwarsa sebagai istilah hukum adat, bukan terjemahan dari verjaring dalam KUHPerdata.

”Jadi tidak didasarkan atas lampaunya sekian waktu tertentu. Kalaupun ada disebutkan suatu angka tahun, angka itu hanya sekedar menunjukan bahwa hal itu sudah berlangsung lama,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam hukum adat jika seseorang selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan orang lain yang memperolehnya dengan iktikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut.

”Akibat dari kedaluwarsa menurut hukum adat sepanjang mengenai tanah adalah hilang atau hapusnya hak yang semula dimiliki, jadi sama dengan merelakan hak (Rechtsverwerking),” ucapnya.

Putusan Mahkamah Agung No. 695 K/Sip/1973 tanggal 21 Januari 1974 memberikan yurisprudensi “sekalipun penghibahan tanah sengketa oleh Tergugat I adalah tanpa izin Penggugat, namun karena ia membiarkan tanahnya dalam keadaan tersebut sekian lama ...., sikap Penggugat harus dianggap membenarkan keadaan tersebut....”, yang artinya membenarkan hibah yang telah dilakukan tanpa persetujuannya.

“Maka dari sikap tinggal diam selama sekian tahun, membiarkan tanahnya dikuasai oleh orang lain, berdasarkan UU adalah lebih tepat untuk mengesahkan fakta yang ada, daripada membenarkan kedudukan hukum yang diabaikan oleh si empunya hak”, pungkas Fitrah Akbar Citrawan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info