Sebuah putusan soal pembuktian tanda tangan palsu dalam perkara perdata tercantum dalam ulasan buku berjudul Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Nadia Yurisa Adila, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto mengulasnya dalam keterangan tertulis yang dipublikasi Mahkamah Agung. Ia menyebutnya sudah menjadi yurisprudensi perkara perdata. Yurisprudensi ini dibentuk dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1974 K/Pdt/2001 bertanggal 29 September 2003 di tingkat kasasi.
“Majelis hakim kasasi berpendapat, tanda tangan palsu atau tidaknya harus ada pemeriksaan dari laboratorium kriminologi, dan atau ada putusan yang menyatakan tanda tangan palsu. Adapun mengenai hal tersebut tidak dapat dibuktikan oleh penggugat,” kata Nadia. Yurisprudensi ini berawal dari perkara jual beli tanah yang dengan pemalsuan tanda tangan saat pembuatan akta jual beli (AJB).
Berdasarkan uraian Nadia, ringkasan kasusnya sebagai berikut. Penggugat memiliki tanah seluas 97.501 meter persegi terletak di Kecamatan Serpong Tangerang, Jawa Barat. Pada tahun 1990 dan 1992, Tergugat I dan Tergugat II memalsukan tanda tangan Penggugat untuk membuat akta jual beli di hadapan Tergugat III dan Tergugat IV.
Tindakan itu berlanjut hingga meyakinkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menerbitkan sertifikat tanah atas nama Tergugat I yang dialihkan kepada Tergugat IV dan Tergugat V untuk membangun Perumahan Bumi Eksekutif di atas tanah milik Penggugat.

























