Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan dan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karenanya, Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah ia kembalikan. Jika tak mampu membayar, maka harta bendanya disita untuk menutupinya. Atau apabila tidak cukup, maka diganti pidana selama 2 tahun penjara.
"Mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana (bebas)," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan Setya Novanto, Selasa (24/4/2018). Baca Juga: Hukuman Maksimal Setya Novanto
Hakim menganggap alat bukti yang disampaikan KPK di persidangan dianggap relevan baik surat maupun keterangan para saksi. Dalam proses sidang, penuntut umum menampilkan alat bukti rekaman. Rekaman inilah yang sempat dipermasalahkan Novanto maupun kuasa hukumnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis tidak mempermasalahkan alat bukti berupa rekaman pernyataan Johannes Marliem yang dijadikan KPK sebagai alat bukti meskipun pemeriksaannya dilakukan oleh FBI. Karena itu, anggota majelis hakim Anwar menganggap pembelaan kuasa hukum Novanto itu haruslah ditolak.
Alasan Majelis alat bukti rekaman bukan satu-satunya alat bukti yang diajukan jaksa, tapi didukung alat bukti lainnya. “Di persidangan diputarkan pula pembicaraan Anang dan Johannes Marliem dan didengar Anang, sehingga pembelaan tidak punya alasan hukum dan harus ditolak," kata Anwar.
Oleh karena nota pembelaan ditolak, maka seluruh unsur yang ada dalam surat dakwaan kedua yang disusun secara alternatif dianggap terbukti dalam persidangan. Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam nota pembelaannya salah satu kuasa hukum Novanto, Marbun, menyoroti pernyataan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang pernah memberi pernyataan kepada wartawan perihal tidak pernahnya penyidik memeriksa Johannes Marliem. Padahal, penuntut umum memasukkan rekaman Johannes Marliem sebagai bukti untuk mengusut Novanto. Menurut Marbun, bukti itu tak sah lantaran didapat dari mekanisme yang tidak dibenarkan undang-undang.
"Bagi kami sehubungan dengan apa benar belum adanya pemeriksaan terhadap Johannes Marliem terkait perkara e-KTP ini seharusnya tidak terjadi dalam proses hukum profesional, sehingga rekaman pembicaraannya dengan FBI yang digunakan sebagai bukti sepatutnya dikesampingkan. Ini adalah keganjilan yang digunakan oleh JPU dan dalam penegakkan hukum, khususnya perkara terdakwa Setya Novanto," ungkap Marbun dalam pembacaan pledoi kala itu.
Meskipun tim KPK pernah melakukan pertemuan dengan Marliem di AS, kata Marbun, Johannes Marliem hanya diperiksa oleh FBI menggunakan aturan hukum Amerika. Pemeriksaan itu berbeda kasus dengan berlangsung di KPK. "Johannes Marliem tidak pernah diperiksa menurut hukum Indonesia, dan pemeriksaan (pertemuan KPK) di Amerika. Secara khusus penggunaan rekaman Johannes Marliem oleh FBI sangat layak ditolak karena kami meyakini ada kesalahan dalam penggunaan rekaman Johannes Marliem kalau kita baca keterangan pers yang diberikan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman," kata Marbun.
Penuntut umum pun menyanggah hal itu. Menurut Jaksa Ariawan, rekaman Johannes Marliem yang diberikan kepada KPK sudah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Bukti dari FBI di sidang telah kami sampaikan di depan hakim di persidangan, seluruh bukti KPK dengan biro investigasi Amerika Serikat didapat atas dasar perintah pengadilan distrik California," kata Jaksa Ariawan.
Jaksa mengklaim perolehan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK berdasarkan perintah pengadilan. Terlebih, alat bukti yang digunakan oleh jaksa telah lebih dulu diuji oleh Pengadilan setempat. "Permintaan KPK resmi. Seluruh tindakan resmi untuk dapatkan bukti, resmi perintah pengadilan Amerika,” tegasnya.
















