Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J.