Foto

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang