Hakim Tolak Keberatan Angie
Aktual

Hakim Tolak Keberatan Angie

FAT
Bacaan 2 Menit
Hakim Tolak Keberatan Angie
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa suap pengurusan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Oleh sebab itu, ketua majelis hakim Sudjatmiko menyatakan persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, berlanjut ke agenda keterangan saksi-saksi.


"Menyatakan nota keberataan penasihat hukum terdakwa Angie tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan tertanggal 28 Agustus 2012 dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Angie untuk dilanjutkan," ujar Sudjatmiko saat membacakan putusan sela, Kamis (27/9).


Terkait keberatan terdakwa mengenai penerapan pasal berbentuk alternatif yang dilakukan tim penuntut umum, dinilai majelis bukan termasuk substansi keberatan. Sedangkan penggunaan Pasal 64 KUHP atau perbuatan berlanjut, kata Hakim Anggota Marsuddin Nainggolan, sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.


Penasihat hukum Angie, Teuku Nasrullah menerima putusan sela yang dibacakan majelis. Menurutnya, pembuktian merupakan jalan terbaik untuk mencari kebenaran dalam perkara ini. "Memasuki tahap pembuktian adalah hal yang terbaik," pungkasnuya.

Tags: