Hakim Tolak Rekaman Ayu Azhari Diputar
Berita

Hakim Tolak Rekaman Ayu Azhari Diputar

Ayu Azhari dan Fathanah membantah ada hubungan asmara.

NOV
Bacaan 2 Menit

"Pertemuan ketiga ini cuma mem-follow up terkait pekerjaan. Dia menjanjikan saya akan tampil di sembilan atau sepuluh titik. Satu titiknya saya akan dibayar Rp75 juta karena paket dengan anak saya. Kalau saya sendiri Rp50 juta. Setelah itu, ada lagi pertemuan, kalau tidak salah di dekat Le Meridien," tuturnya.

Fathanah mengundang Ayu untuk makan bersama di dekat Hotel Le Meridien. Dalam kesempatan itu, Fathanah kembali memberikan uang Rp10 juta. Tak berapa lama Fathanah mentransfer lagi Rp10 juta ke rekening anak Ayu, Axel Djody Gondokusumo. Pertemuan itu terakhir kalinya bagi Ayu dan Fathanah.

Ayu menyatakan tidak pernah bertemu lagi dengan Fathanah. Meski demikian, Ayu dan Fathanah tetap menjalin komunikasi melalui telepon. Namun, Ayu membatah hubungan mereka berlanjut pada hubungan asmara. Hubungan komunikasi Ayu dan Fathanah lebih kepada urusan pekerjaan.

Terkait dengan semua uang pemberian Fathanah, Ayu telah mengembalikannya ke KPK. Ayu menjelaskan dirinya tidak mau ambil risiko terhadap uang itu. Setelah penyidik memberitahukan uang pemberian Fathanah diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang, Ayu langsung berinisiatif mengembalikan ke KPK.

Dimintai tanggapannya atas keterangan Ayu, Fathanahjuga menampik adanya hubungan asmara. "Saya rasa tidak ada. Kami hanya hubungan profesional saja, karena waktu itu saya melihat ada potensi untuk memasukan beliau sebagai tim sosialisasi, termasuk Pilkada-pilkada di Makassar," ujarnya.

Terkait dengan pemberian uang, Fathanah menjelaskan hanya bermaksud untuk "mengijon" agar Ayu dapat diminta tampil jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam Pilkada. "Artinya sebagai ijon, supaya ada hubungan silaturahmi, sehingga saya tidak perlu mengikat secara notarial, tapi gentleman agreement saja," imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info