Hakim Tunda Vonis Karena Neneng Sakit
Berita

Hakim Tunda Vonis Karena Neneng Sakit

Penahanan Neneng dibantarkan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Tunda Vonis Karena Neneng Sakit
Hukumonline

Pembacaan vonis terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun anggaran 2008 ditunda karena istri M Nazaruddin itu sakit.

"Berdasarkan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Polri Bhayangkara atas nama Neneng Sri Wahyuni yang mengajukan rawat inap sejak Rabu 6 Maret 2013, maka hari ini rencananya adalah pembacaan putusan tapi jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/3).

Neneng sebelumnya juga kerap mengeluh sakit dan sempat dirawat di RS Abdi Waluyo karena mengeluh sakit syarat sehingga pembacaan nota pembelaan (pledoi) ditunda.

Menurut jaksa penuntut umum KPK, Neneng mengalami diare akut. "Kami tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan karena terdakwa berada di RS Polri karena mengalami diare akut dan mengajukan rawat inap," kata jaksa Rini Triningsih.

Hakim juga memutuskan untuk mengeluarkan surat pembantaran atau penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit.

"Karena terdakwa dirawat inap di rumah sakit maka supaya terlaksana dengan baik dan tidak mengurangi masa penahanan maka majelis hakim memutuskan terdakwa Neneng Sri Wahyuni akan dikeluarkan surat penetapan pembantaran selama terdakwa dirawat di rumah sakit dan setelah dokter mengatakan bahwa Neneng sudah sembuh maka akan dikembalikan ke rutan," tambah Tati.

Pembantaran (stuiting) bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf d dan J KUHAP, Pembantaran dilakukan agar masa tahanan tersangka tidak habis selama menjalani perawatan di rumah sakit dan setelah pembantaran selesai, tenggat waktu penahanan berjalan kembali dan dihitung sesuai ketentuan KUHAP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait