Hakim Tunda Vonis Karena Neneng Sakit
Berita

Hakim Tunda Vonis Karena Neneng Sakit

Penahanan Neneng dibantarkan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit

"Sidang yang akan datang ditetapkan pada Kamis, 14 Maret 2013 pukul 10.00 WIB, supaya JPU menghadirkan terdakwa ke persidangan," tambah Tati.

Dalam perkara ini Neneng dituntut tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta susbider pidana kurungan enam bulan berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Neneng juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,66 miliar.

Dalam pleidoinya, Neneng mengaku tidak memiliki hubungan dengan pejabat di Kemenakertrans maupun menjabat sebagai direktur keuangan PT Anugerah Nusantara yang menjalankan proyek tersebut.

Neneng bahkan menjelaskan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi pemegang saham mayoritas PT Anugerah Nusantara selaku perusahaan yang diduga mengatur proyek senilai total Rp8,93 miliar.

Tags:

Berita Terkait