Hal-hal yang Perlu Dipahami Sebelum Merancang Joint Venture Agreement
Utama

Hal-hal yang Perlu Dipahami Sebelum Merancang Joint Venture Agreement

Ada dokumen-dokumen penting yang harus disertakan pada perjanjian Joint Venture Agreement.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline mengadakan webinar dengan mengangkat tema Strategi Hukum dalam Keterampilan Merancang Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), Senin (25/1). Foto: RES
Hukumonline mengadakan webinar dengan mengangkat tema Strategi Hukum dalam Keterampilan Merancang Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), Senin (25/1). Foto: RES

Kontrak usaha patungan (joint venture agreement/JVA) merupakan salah satu bentuk penanaman modal yang semakin berkembang di Indonesia. Pemahaman JVA juga mengalami perluasan dari identik kerja sama antara badan hukum dalam negeri bersama asing, menjadi sesame badan hukum domestik pun termasuk dalam kategori perjanjian tersebut. Dasar hukum JVA terdapat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. “Joint Venture sering disebut sebagai Usaha Patungan.

“Dalam konteks hukum Indonesia, JV merupakan usaha patungan dari dua pemegang saham apabila para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi. Mengingat dalam JV, para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi, maka mereka akan mengatur dalam suatu perjanjian JV mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terkait PT tersebut dengan tujuan menghindari perselisihan di antara keduanya,” jelas Partner Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Legal Consultants, Dewi Savitri Reni, dalam Webinar Hukumonline 2021 “Strategi Hukum dalam Keterampilan Merancang Kontrak Usaha Patungan (JVA)”, Senin (25/1).

Dalam pelatihan tersebut, Vitri menjelaskan perbedaan dasar antara JVA dengan konsolidasi, merger dan akuisisi. “Kalau akuisisi itu ada perubahan pengendalian pada PT, merger itu ada dua PT berbeda kemudian digabung dan satunya hilang, konsolidasi penggabungan dan tidak menyisakan perusahaan mana pun meleburkan diri,” jelas Vitri. Sedangkan JV adalah kegiatan penanaman modal dari pihak lain di luar afiliasi terhadap perusahaan yang sudah berdiri.

Dalam JV, terdapat dokumen-dokumen penting yang harus disertakan pada perjanjian tersebut. Dokumen-dokumen tersebut antara lain share purchase agreement (SPA), share subscribe agreement (SSA), share holders agreement (SHA) dan joint venture agreement (JVA). Terdapat pasal-pasal penting dalam JVA biasanya seperti prosedur pendirian perusahaan, cara agar salah salah satu pemegang saham dapat keluar dari perusahaan, prosedur pengalihan saham, cara menyelesaikan perselisihan di antara pemegang saham, cara mengoperasikan perusahaan sehari-hari dan hak-hak pemegang saham dan kewajiban pemegang saham. (Baca: Joint Venture Tak Harus Libatkan Penanaman Modal Asing)

Sementara itu, Associate SSEK, Aldilla S Suwana, menerangkan terdapat berbagai hal yang perlu diperhatikan sebelum merancang JVA. Setidaknya terdapat 10 aspek yang harus diperhatikan yaitu aspek perusahaan, struktur modal, bisnis perusahaan patungan, sumber pembiayaan perusahaan patungan, manajemen perusahaan patungan, rapat umum pemegang saham (RUPS), dividen, pengalihan hak atas saham, jangka waktu pengakhiran, dan hukum yang berlaku serta penyelesaian sengketa.

Selain aspek-aspek tersebut, sebelum JVA juga harus memperhatikan penerapan pasal kerahasiaan untuk mencegah satu pihak menggunakan informasi yang dimiliki ke pihak ketiga dan keberlakuan pasal kerahasiaan tersebut apabila JVA berakhir. Kemudian, perlu juga diperhatikan ketentuan pengalihan hak dan kewajiban dalam JVA dapat dialihkan kepada pihak lain dalam JVA atau pihak ketiga.

Aldilla juga menerangkan ketentuan put or call option sebelum JVA. Put option Disebut juga sebagai opsi jual di mana pemegang saham memiliki hak untuk menjual sahamnya kepada pemegang saham lainnya. Sementara call option disebut sebagai opsi beli di mana pemegang saham memiliki hak membeli saham dari pemegang saham lainnya.

Terdapat juga aspek lain yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan JVA yaitu non-competition yaitu pasal larangan para pemegang saham terlibat atau melakukan suatu kegiatan usaha yang bersaing dengan kegiatan perusahaan JVA. Reserved matters, pasal yang mengatur kewajiban persetujuan pemegang saham oleh direksi dalam suatu kegiatan perusahaan seperti ketentuan 100 persen pemegang saham dengan hak suara.

Terdapat juga aspek drag/tag along yaitu hak yang dimiliki pemegang saham untuk ikut menjual kepemilikannya bersamaan dengan dijualnya saham milik pemegang mayoritas kepada pihak ketiga dalam waktu dan harga per saham yang sama (drag along).

Sementara tag along yaitu hak pemegang saham mengharuskan pemegang saham lainnya menjual saham dalam waktu dan harga per saham yang sama dalam hal terdapat suatu pihak ketiga bermaksud membeli seluruh saham perusahaan.  Aspek lain yaitu, hak kekayaan intelektual atau intellectual property. Aspek ini umumnya diperlukan pada sektor industri atau manufaktur.

Tags:

Berita Terkait