Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses PKPU dan Kepailitan
Utama

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses PKPU dan Kepailitan

Dalam PKPU, kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian jika debitur melakukan wanprestasi saat pelaksanaan perjanjian perdamaian.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Partner at SSMP Sony El Mars, Associate at SSMP Immanuel Carlos Yanrichy, dan Managing Associate at SSMP, Yohanes, menjadi pembicara Workshop Navigasi Hukum Bisnis bertema Strategi Kepailitan dan Penerapan PKPU, Selasa (21/11). Foto: RES
Partner at SSMP Sony El Mars, Associate at SSMP Immanuel Carlos Yanrichy, dan Managing Associate at SSMP, Yohanes, menjadi pembicara Workshop Navigasi Hukum Bisnis bertema Strategi Kepailitan dan Penerapan PKPU, Selasa (21/11). Foto: RES

PKPU merupakan suatu proses bagi debitor untuk menunda pembayaran kepada para kreditor dengan tujuan agar Debitor tersebut dapat menyusun Rencana Perdamaian untuk melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya kepada. Syarat pengajuan PKPU diatur dalam Pasal 222 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 8 ayat (4) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, salah satunya memiliki 1 (satu) utang yang tidak dibayar lunas yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Menurut Associate at Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), Immanuel Carlos Yanrichy, setidaknya ada 10 hal yang harus diperhatikan dalam proses PKPU, baik itu oleh kreditor, debitor, maupun pengurus. Yakni mempersiapkan dokumen legalitas, baik sebagai kreditor maupun debitor; memperhatikan jadwal-jadwal rapat yang ditetapkan dalam proses PKPU melalui pengumuman koran (Pasal 226 ayat (1) jo. Pasal 268 ayat (1) UU Kepailitan); dan memastikan tindakan Debitor selama proses PKPU disetujui oleh Pengurus (Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan). 

Kemudian mengajukan tagihan kepada Pengurus dalam proses PKPU (Pasal 270 UU Kepailitan-PKPU); debitor wajib menyediakan laporan keuangan untuk dicocokkan dengan daftar tagihan (Pasal 271 UU Kepailitan); dalam verifikasi tagihan, kelengkapan dokumen pendukung tagihan harus diperhatikan (Pasal 270 UU Kepailitan); penyusunan rencana perdamaian harus memperhatikan kemampuan debitor dan pertimbangan komersil dari para kreditor (Pasal 228 ayat (3) UU Kepailitan-PKPU).

Baca Juga:

Lalu pemberian suara terhadap rencana perdamaian Debitor harus memperhatikan syarat disetujuinya rencana perdamaian (Pasal 265 jo. Pasal 281 UU Kepailitan); memperhatikan potensi tidak disahkannya rencana perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditor sebelumnya (Pasal 285 ayat (2) UU Kepailitan); dan membayar biaya-biaya dalam proses PKPU, yaitu biaya pengurusan PKPU dan fee Pengurus sebagaimana diatur  dalam Pasal 6 ayat (1) Permenkumham No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator Dan Pengurus.

Jika seluruh proses PKPU sudah dilakukan dan tercapai perdamaian maka kreditor harus mengawasi realisasi perjanjian perdamaian.

“Apabila debitor gagal memenuhi perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh Kreditor dan telah disahkan oleh pengadilan maka kreditor dapat mengajukan  permohonan pembatalan perdamaian,” kata Imanuel dalam Workshop Kepailitan dan PKPU yang diselenggarakan oleh Hukumonline, Selasa (21/11).

Hukumonline.com

Suasana Workshop Navigasi Hukum Bisnis dengan mengangkat tema Strategi Kepailitan dan Penerapan PKPU. Foto: RES

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait