Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses PKPU dan Kepailitan
Utama

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses PKPU dan Kepailitan

Dalam PKPU, kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian jika debitur melakukan wanprestasi saat pelaksanaan perjanjian perdamaian.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Selain PKPU, salah satu mekanisme penyelesaian sengketa utang piutang adalah kepailitan. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan.

Sama halnya dengan PKPU, para pihak yang terlibat dalam kepailitan harus memperhatikan beberapa hal saat proses kepailitan berlangsung di Pengadilan Niaga. Selain harus memperhatikan legalitas maupun jadwal rapat layaknya di PKPU, Managing Associate at SSMP, Yohanes, semua pihak harus memahami dua tugas utama kurator, yaitu pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Kemudian mengajukan tagihan kepada kurator dalam proses kepailitan (Pasal 27 UU Kepailitan); dalam setiap pemungutan suara pada proses Kepailitan, hak suara dalam voting hanya dimiliki oleh Kreditor konkuren (Pasal 151 UU Kepailitan); adanya hak bagi kreditor separatis  untuk  melakukan  eksekusi  atas  jaminan  kebendaan  yang dimilikinya selama 2 (dua) bulan seperti yang diatur dalam Pasal 55 jo. Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan; dan juga debitor dapat melanjutkan usahanya (going concern) sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU Kepailitan.

Tak hanya itu, Yohanes juga mengingatkan bahwa kurator atau kreditor yang mengetahui adanya tindakan yang dapat merugikan harta pailit, dapat mengajukan gugatan action pauliana (Pasal 41 jo. Pasal 42 UU Kepailitan). “Terkait going concern, itu harus dilakukan dengan hati-hati. Harus dilihat bagaimana komitmennya kepada kreditor, apa yang bisa dibagi kepada kreditor, ini yang harus dikaji sebelum menyetujui going concern,” jelasnya.

Hukumonline.com

Pemberian plakat kepada tiga nara sumber dalam acara Workshop Navigasi Hukum Bisnis dengan mengangkat tema Strategi Kepailitan dan Penerapan PKPU. Foto: RES

Sementara itu, Partner at SSMP, Sony El Mars, menambahkan bahwa terdapat beberapa akibat hukum jika debitur dinyatakan pailit, yakni seluruh harta kekayaan debitor berada dalam sita umum sejak pukul 00.00 waktu setempat atau zero hour principle (Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepailitan); kepailitan meliputi seluruh harta debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan yang diperoleh selama kepailitan (Pasal 21 UU Kepailitan); hak eksekusi kreditor separatis ditangguhkan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan (Pasal 56 ayat (1) UU Kepailitan).

Lalu semua perikatan debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit (Pasal 25 UU Kepailitan); tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit Debitor harus diajukan oleh atau terhadap Kurator (Pasal 26 UU Kepailitan).

“Dan kurator dapat melaksanakan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sejak tanggal putusan diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum, seperti diatur dalam Pasal 16 UU Kepailitan,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info