Selain menimbulkan kesedihan bagi yang ditinggalkan, tak jarang, kepergian anggota keluarga tercinta untuk selama-lamanya meninggalkan sengketa di antara ahli waris terkait pembagian harta waris. Konfliknya beragam, mulai dari salah paham biasa hingga tidak terima hasil pembagian harta waris yang berujung gugatan ke pengadilan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum waris menjadi sangat penting. Nah, kali ini kita akan bahas tentang waris Islam, yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Harta Waris
Selengkapnya: Perhitungan Pembagian Waris dalam Perkawinan Poligami - bit.ly/HartaWarisan
2. Yang Berhak dan Yang Terhalang
Selengkapnya: Wasiat Dalam Waris Islam - bit.ly/WasiatWaris
3. Besaran Bagian Masing-Masing (I)
Selengkapnya: Perhitungan Pembagian Waris dalam Perkawinan Poligami - bit.ly/HartaWarisan
4. Besaran Bagian Masing-Masing (II)
Selengkapnya: Perhitungan Pembagian Waris dalam Perkawinan Poligami - bit.ly/HartaWarisan
5. Wasiat Dalam Waris Islam
Selengkapnya: Wasiat Dalam Waris Islam - bit.ly/WasiatWaris
Dasar Hukum:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) – bit.ly/Inpres1_1991
Referensi:
Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia, Edisi Keenam. Jakarta. 1998.