Hal yang Bisa Dilakukan Mahasiswa Hukum Pasca Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres
Terbaru

Hal yang Bisa Dilakukan Mahasiswa Hukum Pasca Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Terus melakukan gerakan konkret untuk menyuarakan cara berpolitik yang benar.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pasca putusan MK tersebut, sejumlah kelompok melihat adanya peluang untuk generasi muda dalam kancah perpolitikan nasional. Namun, Bivitri menerangkan putusan MK tersebut tidak baik bagi anak muda.

“Benarkah putusan ini bagus untuk anak muda? Salah, dalam putusan MK itu tidak menurunkan batas usia, hanya bilang pernah atau sedang menjabat. Artinya rakyat jelata seperti kita-kita ini tidak akan bisa mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres kalau tidak pernah menjadi kepala daerah sebelumnya. Jadi keliru jika putusan ini bagus untuk anak muda, putusan ini hanya bagus bagi anak presiden, itu lebih pas,” sindirnya di depan mahasiswa Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jum'at (17/11/2023) sore.

Bivitri melihat putusan tersebut dikhawatirkan menjadi norma baru yang akan membuat anak-anak muda lebih ingin mencari sesuatu yang instan daripada berjuang terlebih dahulu.

“Seperti contoh di putusan ini, bukannya berjuang mengubah undang-undang, tetapi malah datang kepada paman untuk meminta dibuatkan putusan. Hal ini jika tidak disikapi akan membuat jelek imej mahasiswa,” kata akademisi STHI Jentera ini.

Meskipun pada akhirnya ketua MK dikenakan pelanggaran kode etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK, namun hal itu tidak mengubah Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 karena putusan MK mengikat dan final.

Salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini mengingatkan dampak luas dari putusan MK tersebut dapat membahayakan demokrasi hingga membuat demokrasi mundur karena cara berpolitik kotor yang dapat menjadi norma baru.

“Putusan ini dapat merusak tubuh MK karena dipandang tidak independen, sehingga merusak bangunan negara hukum kita. Paling penting, putusan MK dinilai melanggengkan nepotisme dan politik dinasti, yang akibatnya Indonesia tidak akan maju karena pemimpin dipilih bukan karena kemampuannya, sehingga akan dinilai menormakan politik kotor,” ucapnya.

Untuk itu, Bivitri mengimbau dan mengingatkan hal-hal yang dapat dilakukan oleh mahasiswa sebagai agen perubahan untuk terus merasa gelisah dan marah atas putusan No.90/PUU-XXI/2023. Kegelisahan dan kemarahan tersebut harus terus dipelihara agar mahasiswa tidak membenarkan cara berpolitik yang tidak beradab.

“Mahasiswa harus menyebarluaskan kepada orang-orang yang berakal sehat dan bernurani agar seluruhnya bisa memahami yang benar dan salah. Putusan ini juga dapat disuarakan melalui pemilu dan melalui gerakan konkret seperti diskusi, demontrasi, dan advokasi kebijakan untuk mendorong ke arah perubahan yang sistemik,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait