Hal yang Mesti Dievaluasi dalam Penerapan PSBB
Berita

Hal yang Mesti Dievaluasi dalam Penerapan PSBB

Pemerintah perlu meningkatkan sinergi dengan TNI dan Kepolisian untuk memberlakukan tindakan represif serta pemberian sanksi tegas bagi para pelanggar PSBB sebagai upaya mencegah situasi semakin memburuk.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Politisi Partai Gerindra itu menilai banyak pihak yang beranggapan kebijakan PSBB tidak bakal berjalan efektif lantaran filosofinya hanya membatasi aktivitas masyarakat. Namun tidak serta merta melarang. Bahkan pemerintah pusat dinilai berkelit dari tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan pokok masyarakat terdampak kebijakan PSBB.

 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai dampak penerapan PSBB yang tidak diimbangi dengan kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan dasar warganya pun menimbulkan masalah. Terutama masyarakat paling terdampak Covid-19, korban PHK, korban krisis ketahanan ekonomi individu dan keluarga, hingga warga terancam tak punya lagi tempat tinggal lantaran tak mampu membayar uang sewa (kontrakan).

 

Menurutnya, pemerintah hanya memilih PSBB karena tidak ingin menanggung pemenuhan hak kebutuhan pokok warga negara dan hewan ternak sebagaimana diwajibkan UU No.6 Tahun 2018 kepada pemerintah. Sebab, kewajiban pemenuhan hak tersebut ada dalam skema tindakan karantina wilayah, rumah, atau rumah sakit (RS). Akibatnya, masyarakat terdampak Covid-19 pendapatannya berkurang atau tidak memiliki penghasilan sama sekali, sehingga sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Misalnya, kalangan pedagang dan pengemudi transportasi daring (online) yang mengadu ke LBH Jakarta menyebut usahanya sepi, sehingga terjerat pinjaman daring. Begitu pula kalangan buruh yang mengalami pemotongan upah, dirumahkan dan tidak mendapat upah, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). LBH Jakarta menghitung sampai 20 April 2020 ada 82 pengaduan yang diterima LBH Jakarta. Dari 82 pengaduan itu paling banyak terkait masalah pinjaman daring (27 kasus) dan ketenagakerjaan/perburuhan (13 kasus). Menurut Rasyid, kasus yang terjadi di lapangan bisa jadi lebih banyak daripada pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta.

 

Kemungkinan selesai

Seolah menampik tudingan tidak efektifnya PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memprediksi kemungkinan dalam dua pekan ke depan bakal keluar dari fase PSBB. Namun itu pun dengan berbagai catatan. Anies beralasan grafik pasien positif Covid mengalami penurunan. Artinya hal tersebut mengalami perbaikan.

 

“Ketika nanti dalam pengawasan terus menurun, tingkat kematian juga turun. Kita akan menunju kembali ke normal. Kita berharap hal ini segera terjadi,” ujar Anies dalam pertemuan dengan 129 perusahana multinasional dan asosiasi bisnis secara daring di Jakarta, Selasa (28/4/2020) kemarin.  

 

Mantan Menteri Pendidikan Nasional itu menilai PSBB menunjukan tren penambahan kasus positif Covid-19 dapat menurun dalam waktu dekat sebagaimana harapan semua pihak. Dia berharap dalam beberapa hari ke depan terjadi penurunan jumlah kasus positif Covid-19 dan pemakaman dengan Protap Covid-19 setiap harinya.

 

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Nasional Doni Monardo pun mengapresiasi kerja pemerintah provinsi DKI Jakarta karena terjadi penurunan kasus positif Covid-19 setiap  harinya. Menurutnya, data menunjukan kasus positif Covid-19 mengalami penurunan sejak 21 April 2020 dari 167 kasus menjadi 120 kasus pada hari berikutnya. Selanjutnya berangsur menurun menjadi 107 kasus, 99 kasus, dan kembali ke angka 86 pada Senin (27/4).

Tags:

Berita Terkait