Hambatan KPPU Membongkar Kartel
Berita

Hambatan KPPU Membongkar Kartel

Perlu kajian dan analisis yang mendalam untuk membuktikan suatu kartel

HRS
Bacaan 2 Menit
Hambatan KPPU Membongkar Kartel
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menjalankan fungsinya dengan maksimal. KPPU berkeinginan mengurangi bentuk-bentuk persaingan usaha curang yang membuat iklim usaha tidak sehat, khususnya kartel. Mata dan telinga dibuka lebar agar tidak kehilangan bukti. 

Demi mencapai tujuan ini, pengawasan di berbagai sektor pun ditingkatkan. Sebut saja, perbankan, hortikultura, pendidikan, pelabuhan, hingga kesehatan. Terhadap lima sektor ini, KPPU telah menunjukkan kinerjanya yang maksimal di sektor hortikultura, seperti kartel daging sapi, cabe, bawang putih dan bawang merah. Begitu juga akhir-akhir ini dengan kartel perbankan.

Meskipun persaingan curang dalam bentuk kartel ini sulit dibuktikan, KPPU tak menghentikan langkahnya untuk terus bekerja. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mengumpulkan bukti-bukti awal hingga sampai kesimpulan ada indikasi kartel.

Untuk menentukan ada indikasi kartel di sektor perbankan ini, KPPU telah menghabiskan waktu lima tahun untuk mengawasi sektor ini. Meskipun sangat rumit, KPPU telah melihat beberapa sinyalemen yang menunjukkan ke arah indikasi kartel di sektor perbankan.

Namun, tidak semua pihak gembira dengan kinerja KPPU. Salah satunya adalah Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara Ningrum Sirait. Ia mengatakan KPPU terlalu terburu-buru dalam ada tidaknya kartel.

Soalnya, pembuktian kartel tidaklah mudah. Perlu kajian dan analisis yang mendalam. Hukum persaingan usaha sangat identik dengan ekonomi. Sementara itu, ilmu ekonomi masih sering diperdebatkan. Sehingga, perlu dikuatkan dengan data-data ekonomi yang komplit. Terlebih lagi mengenai kartel perbankan. Ningrum mengatakan bahwa sektor perbankan itu sangat kompleks. Banyak sekali peraturan yang mengatur sektor perbankan ini.

“Apalagi kartel perbankan. Sektor perbankan itu heavily regulated,” tutur Ningrum ketika dihubungi hukumonline.

Ketika diingatkan bahwa Komisi telah melakukan pengawasan dan kajian yang mendalam terhadap sektor perbankan ini, Ningrum menyangsikan hal tersebut, “Kajiannya dimana,” tanya Ningrum lagi tegas.

Menanggapi hal ini, Ketua KPPU Nawir Messi lebih memilih untuk tidak terlalu memusingkan kritik Ningrum. Nawir lebih memilih sikap untuk bekerja dan terus bekerja.

“Kita tidak usah menanggapi persepsi yang berkembang di luar. Kita akan bekerja dan terus bekerja,” ucap Nawir ketika ditemui di ruangannya.

Buktinya, KPPU masih terus mengusut kasus kartel yang telah berhembus di media, seperti kartel bawang putih, kartel perbankan, dan kartel daging. Komisi juga telah memanggil para pihak terkait dan siap melakukan gelar perkara terhadap beberapa sektor yang diduga melakukan kartel, contoh saja kartel bawang putih.

Terkait dengan pembuktian kartel itu sendiri, Nawir mengakui memang pembuktiannya susah jika dihubungkan dengan hukum acara perdata di Indonesia, yang menginginkan direct evidence. Namun, pada dasarnya kartel tersebut dapat dibuktikan dengan metodologi dan analisis ekonomi yang kuat.

Terhadap metodologi ekonomi sebagai cara untuk membuktikan kartel telah diakui di beberapa negara maju, seperti Cina dan Amerika Serikat. Bahkan, pengakuan ini telah digunakan dalam putusan pengadilannya. Adapun alasan dapat dijadikannya metodologi sebagai cara pembuktian lantaran metodologi dan analisis ekonomi tersebut telah teruji secara ilmiah. Pengujian metodologi dan analisis tersebut tidaklah gampang. Analisis dan metode tersebut telah melewati seleksi ketat terlebih dahulu dan diakui pula dalam forum ilmiah.

Sayangnya, metode dan analisis ekonomi ini belum diterima di Indonesia. Pasalnya, fenomena seperti ini tidak dipahami dengan baik oleh pengambil kebijakan dan putusan. Alhasil, banyak putusan di pengadilan yang tidak menguatkan putusan KPPU terkait dengan kartel. “Pertanyaannya adalah seberapa besar sinkronisasi kebenaran ilmiah dengan kebenaran hukum,” pungkas Nawir.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info