Menjelang dua dekade sejak diterbitkan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapannya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) mencatat setidaknya lima hambatan utama yang berdampak pada efektivitas regulasi yang di antaranya mengatur pendirian rumah ibadah itu.
“Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara. Namun, temuan kajian menunjukkan bahwa implementasi PBM 2006 masih menghadapi berbagai hambatan struktural, administratif, politik, dan sosial,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam siaran pers resmi, Jumat (28/11) lalu.
Baca Juga:
- Pemerintah Atur Pendirian Rumah Ibadah melalui Rancangan Perpres Pemeliharaan KUB
- Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Polemik Pendirian Rumah Ibadah
Pertama, berkaitan dengan syarat 90 pengguna tetap dan 60 dukungan warga yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan b dinilai masih menjadi tantangan tersendiri di berbagai daerah. Disebutkan bahwa masih banyak daerah yang menafsirkan persyaratan ini secara berlebihan hingga menjadi alat penolakan meskipun syarat sudah terpenuhi.
Hambatan selanjutnya yang dijumpai berkaitan dengan penerapan aturan tambahan di sejumlah daerah yang dianggap tidak sesuai PBM 2006 atau bahkan mempergunakan mekanisme perizinan untuk menunda, membatasi, hingga membatalkan proses pengajuan rumah ibadah. Ketiga, masalah praktik pungutan liar dan tekanan kelompok intoleran turut berkontribusi dalam menghambat proses perizinan secara adil.
“Keempat, terdapat FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) yang belum menjalankan fungsinya untuk memfasilitasi mediasi dan belum memiliki perspektif HAM yang memadai, serta sangat bergantung pada pemerintah daerah. Dalam sejumlah kasus, rekomendasi FKUB justru menjadi faktor penghambat, meskipun terdapat pula praktik baik FKUB di beberapa Kabupaten atau Kota,” kata Uli.
Terakhir, hambatan kelima yang dijumpai pihak Komnas HAM dalam pengimplementasian PBM 2006, sehubungan dengan pendirian rumah ibadah berkaitan dengan beberapa Pemerintah Daerah yang disinyalir tidak menjalankan kewajibannya. Termasuk untuk menyediakan rumah ibadah sementara dan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Untuk memperbaiki tata kelola pendirian rumah ibadah, Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah. Yaitu, pertama, tata kelola perizinan rumah ibadah harus transparan, akuntabel, serta didasarkan pada tata ruang dan wilayah yang berkeadilan, sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan administratif atau politis bagi pemohon,” ungkapnya.
Rekomendasi lain yang disampaikan berkaitan dengan kewajiban Pemerintah Daerah untuk memastikan pendirian rumah ibadah dapat dilangsungkan dengan adil dan bebas dari tekanan politik maupun sosial. Termasuk dalam pemenuhan kewajiban untuk menyediakan tempat ibadah sementara dan menjalankan putusan pengadilan BHT.
Selanjutnya, FKUB juga perlu diarahkan sebagai lembaga mediasi independen dan promotif, dengan dukungan anggaran mandiri yang transparan, sekaligus anggota kompeten, representatif, dan berperspektif HAM tanpa terlibat secara langsung dalam proses perizinan yang bergulir.
“Penyelesaian persoalan rumah ibadah membutuhkan lebih dari sekadar perbaikan regulasi, yakni juga penguatan peran masyarakat sipil, tokoh agama, serta peningkatan literasi keberagaman bagi masyarakat untuk mencegah politisasi perizinan dan praktik intoleransi. Komnas HAM akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga dalam rangka mendorong implementasi rekomendasi pada tingkat kebijakan maupun praktik di lapangan,” terang Komisioner Komnas HAM itu.
Sebagai salah satu bentuk pengejawantahan Pasal 29 UUD 1945, aturan pendirian rumah ibadah diatur dalam BAB IV Pendirian Rumah Ibadat di PBM 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 13 PBM 2006 menegaskan pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh yang sesuai dengan komposisi jumlah penduduk yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa yang dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama tanpa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Pasal 14 PBM 2006 menekankan pendirian rumah ibadah harus memenuhi syarat administratif dan teknis bangunan Gedung. Di samping itu, terdapat sejumlah persyaratan khusus termasuk daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah minimal 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai tingkat batas wilayah, dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang yang diarahkan lurah/kepala desa.
Syarat selanjutnya adalah rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, serta rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Apabila daftar nama KTP pengguna rumah ibadah sudah terpenuhi namun dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah memikul kewajiban untuk memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
Sebagai informasi, Gugun Gumilar yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Pelayanan dan Kerukunan, dilansir dari Antara, menekankan komitmen Kemenag dalam pemenuhan hak beribadah seluruh umat beragama di Indonesia tanpa terkecuali. Terkhususnya dalam hal perizinan pembangunan rumah ibadah.
Pada Jumat (28/11) lalu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Utara (Kemenag TTU) bersama dengan FKUB setempat menggelar penguatan toleransi dan literasi kerukunan umat beragama dengan sosialisasi perihal regulasi rumah ibadah. Sosialisasi serupa dalam rangka diseminasi regulasi pendirian rumah ibadah sebagai mandat strategis Kemenag turut dilakukan dan dijumpai di berbagai daerah.
Adapun dalam kesempatan berbeda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dikabarkan pertengahan November lalu telah menyampaikan targetnya dalam waktu 2 tahun semua tempat ibadah di Indonesia termasuk Papua sudah tersertifikasi. Legalitas terhadap tempat ibadah akan menjadi bentuk komitmen utama pemerintah demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
















